Selundupkan PMI ke Singapura dan Malaysia, 3 IRT dan 1 Driver Taksi Online di Batam Ditangkap

banner 120x600

Batam, CNC MEDIA.- Polisi menangkap empat orang di Batam, Kepri yang terkait dengan penyelundupan PMI ilegal ke Singapura dan Malaysia. Tiga di antaranya adalah ibu rumah tangga yang ‘nyambi’ jadi penyelundup.

“Dalam seminggu periode tanggal 7-9 Juni ini Tim unit IV Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 4 orang pengurus PMI ilegal di empat lokasi di Batam. Mereka adalah EW(43), Y(39), MM (36) ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan KS (42) ini driver taksi online,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono pada Senin (12/6/2023).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 7 Juni lalu. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penampungan PMI ilegal di perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam.

“Pada pengungkapan itu berhasil diamankan satu orang pengurus berinisial EN dan menyelamatkan satu korban berinisial SM (31) asal Jawa Timur. Korban rencana akan dipekerjakan di Singapura dengan dikirim melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujarnya.

Pengungkapan kedua oleh Satreskrim Polresta Barelang dilakukan pada Jumat (9/6/2023) pukul 13.30 WIB.

Polisi menangkap satu orang ibu rumah tangga sebagai pengurus serta menampung di perumahan Grand Land, Batam Kota, Batam.

“Ada satu orang PMI asal Jawa Barat berinisial SA yang ditampung oleh pelaku berinisial Y. Korban SA rencananya akan dikirim untuk bekerja di Singapura sebagai pengurus rumah tangga. Dari kegiatannya itu pelaku Y mendapatkan keuntungan Rp 3 juta di luar biaya makan korban,” sebutnya.

Baca juga :  Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan, Oknum Kepala Dinas di Sumenep Terancam Dipolisikan

Operasi selanjutnya dilakukan polisi pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB di perumahan Bida Asri III, Nongsa, Kota Batam. Polisi menangkap 1 IRT yang berperan sebagai pengurus dan mengamankan dua orang calon PMI ilegal.

“Pelaku yang diamankan berinisial MM. Pelaku memberikan fasilitas dengan membelikan tiket calon PMI dari daerah asal dan menghubungkan dengan agensi di Singapura. MM mendapatkan keuntungan Rp 7 juta dari mengurus kedua calon PMI. Korban berasal dari Lumajang dan Lampung,” ujarnya.

Masih di hari yang sama polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial KS saat akan menjemput dua orang calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam. Kedua calon PMI itu baru saja tiba dari Jawa Timur.

“Pelaku menjemput dan rencananya akan menampung dua orang PMI ilegal tersebut. Para calon PMI itu rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Batam Center. Pelaku melakukan perekrutan ke kedua korban dengan memasang iklan di media sosial,” ujarnya.

Dari pengungkapan empat kasus itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti di antaranya paspor para korban, tiket pesawat, mobil dipakai menjemput PMI, sepeda motor dan ponsel pelaku. Polisi juga masih mendalami sudah berapa kali para pelaku melakukan perbuatannya.

Baca juga :  Walikota Tanjungbalai Hadiri Acara Sosialisasi Bahaya Narkoba bersama GANN

“Hasil pemeriksaan keempat pelaku ini mengaku baru sekali, tapi masih kami dalami apakah memang sekali atau lebih. Untuk keterlibatan atau jaringan para pelaku sejauh ini belum kita dapatkan,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *