BANTEN  

Selama Satu Bulan PSBB Banten Diperpanjang, Dibuat Ada Pelonggaran Dan Fleksibel

banner 120x600

Serang, CNC MEDIA.- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Banten akan diperpanjang selama satu bulan ke depan.

Mulai tanggal 21 Oktober s.d 19 November 2020. Alasannya, ada tren peningkatan jumlah kasus di delapan kabupaten dan kota.

“Diperpanjang, sebulan. Pertimbangannya trennya masih naik. Kita buat satu bulan,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Kantor BPK RI Kanwil Banten, Serang, Senin (21/9/2020).

PSBB di Banten tidak seperti di DKI Jakarta yang diterapkan secara total. PSBB di Banten dibuat ada pelonggaran dan lebih fleksibel.

Tapi, kata Wahidin dengan dilakukan PSBB, masyarakat bisa lebih disiplin menggunakan masker saat keluar rumah. Ini untuk menghapus adanya anggapan new normal yang malah dianggap sudah normal dan bisa menimbulkan euforia. Sehingga, menurut dia, warga bisa melanggar protokol kesehatan.

Baca juga :  Kemeriahan HUT RI ke-79, Malam Penyerahan Piala Juara Lomba oleh Kepala Desa Cemplang

Untuk teknisnya, PSBB di Banten diatur oleh masing-masing bupati dan wali kota di Banten. Pengetatan atau pendisiplinan pelanggar protokol, lebih teknis diatur mereka. Termasuk jika ada penerapan sanksi.

“Kalau provinsi hanya melindungi, teknisnya di masing-masing, kabupaten dan kota,” ucap Wahidin.

Peningkatan jumlah kasus ini, menurut Wahidin juga berdampak pada okupansi di RSUD Banten.

Saat ini, RSUD itu akan kembali dijadikan rujukan bagi pasien COVID. Karena, beberapa bulan lalu saat penyebaran virus dinilai bisa dikendalikan, pihaknya membuka RS untuk pelayanan jasa kesehatan.

“Kita kembalikan fungsinya sebagai rujukan,” ujar Wahidin.

Data pasien terkonfirmasi positif pada 20 September pukul 18.00 WIB mencapai 4.326 kasus di seluruh Banten.

Baca juga :  ORMAS KKPMP BENTUK KETUA MARCAB DI KECAMATAN PULOMERAK KOTA CILEGON

PSBB diterapkan di beberapa kabupaten kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Serang, dan Cilegon.

Namun, ada wilayah yaitu Pandeglang, Kabupaten Serang dan Lebak yang bupati dan wali kotanya tidak mengeluarkan aturan tertulis soal PSBB.

Redaksi CNC MEDIA

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *