BANTEN  

Satpol PP Tertibkan Puluhan Pedagang Liar di Situ Ciherang, Temukan Adanya Pungli

SERANG, CNC MEDIA – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan sebanyak 35 pedagang yang berjualan di bahu jalan Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Penertiban dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas jualan di bahu jalan yang menyebabkan kemacetan. Selain itu, para pedagang juga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Trantibum).

Tindakan Tegas terhadap Pedagang Liar

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada para pedagang sebelum melakukan penertiban. Mereka juga diminta untuk membongkar lapak secara mandiri.

“Namun masih ada yang belum dibongkar, sehingga kami melakukan tindakan pembongkaran. Kurang lebih ada sebanyak 35 pedagang yang ditertibkan,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Menurut Yagi, pembongkaran di Situ Ciherang bukan kali pertama dilakukan oleh Satpol PP. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penertiban, tetapi para pedagang kembali berjualan di lokasi tersebut.

Untuk menghindari hal serupa kembali terjadi, Satpol PP berencana melakukan patroli selama satu minggu guna memastikan tidak ada pedagang yang kembali berjualan di lokasi yang dilarang.

“Selain itu, kami akan berkoordinasi dengan Diskoumperindag Kabupaten Serang agar dapat merelokasi para pedagang sehingga mereka tidak kembali berjualan di sana,” tambahnya.

Temuan Pungli oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab

Selain penertiban pedagang liar, Satpol PP juga menemukan adanya indikasi pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum yang menyewakan bahu jalan kepada pedagang.

“Ada pedagang yang sudah mengeluarkan Rp6,5 juta untuk menyewa lapak selama satu tahun. Bahkan ada yang menyewa per bulan. Namun, kami belum mengetahui siapa pihak yang menerima uang tersebut,” jelasnya.

Satpol PP berencana berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mengusut pungli yang terjadi dan memastikan tidak ada praktik penyewaan ilegal di lokasi tersebut,” pungkas Yagi. (Day-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *