Merdeka!!!
Assalamualaikum wr, wb. Salam sejahtera untuk kita semua. Salam kebajikan
Menyikapi dinamika yang hari ini berkembang di masyarakat terkait opini-opini yang menyesatkan dan membuat gaduh, kami atas nama Tim pemenangan Tia Rahmania menghimbau kepada seluruh keluarga besar, tim, pendukung, simpatisan, dan seluruh pihak yang membersamai perjuangan Tia Rahmania hingga memperoleh kemenangan yang mutlak atas kehendak rakyat, untuk menahan diri agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwasannya Tia Rahmania telah memperoleh suara tertinggi di dapil Banten I sebanyak 37.359 suara dari partai PDI Perjuangan.
Juga telah ditetapkan dalam rapat pleno oleh KPU RI di Jakarta tanggal 20 Maret 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, proses gugatan dari caleg DPR RI a.n. Bonnie Triyana di Bawaslu Provinsi Banten atas fitnah tuduhan penggelembungan suara baik secara administratif dan pidana telah diputuskan secara sah dan meyakinkan dalam putusan Bawaslu Provinsi Banten bahwa Tia Rahmania tidak melakukan tuduhan keji tersebut.
Adapun putusan Bawaslu Banten tentang dugaan administratif pemilu nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024, menyatakan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania tidak melakukan pelanggaran administratif.
Juga pada putusan dugaan pidana pemilu Bawaslu Banten yang tertuang pada form model B.18 tertanggal 2 Mei 2024 dengan status laporan “Tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu”.
Terkait gugatan caleg DPR RI a.n Bonnie Triyana ke mahkamah partai, kami telah mengikuti tahapan prosesnya dengan menyampaikan fakta-fakta dilapangan, untuk menepis semua tudingan yang tidak berdasar dan mengada-ngada oleh Bonnie Triyana.
Tentunya kami sebagai kader partai menghormati proses yang sedang berlangsung. Kami meyakini bahwa mahkamah partai akan menjaga mandat rakyat yang diberikan, tidak akan serampangan dalam memutuskan hasil, dan akan berpedoman kepada sumber-sumber hukum yang sah bukan atas dasar opini menyesatkan yang dibangun oleh kelompok tertentu yang tidak berdasar dan bertanggungjawab.
Kami juga meyakini bahwa Mahkamah Partai akan melegalisasi Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI dapil Banten I dari partai PDI Perjuangan. Yang hak adalah hak yang bathil adalah bathil.
Adapun flyer dari Bonnie Triyana yang meng-klaim kemenangan dan bertebaran di berbagai platfom sosial media, kami nyatakan itu adalah informasi yang sesat dan sarat kegaduhan.
Karena berdasarkan informasi resmi dari DPP PDI Perjuangan hal itu adalah klaim yang tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Satyam Eva Jayante!
Wassalamualaikum wr wb.
Merdeka!!!
Assalamualaikum wr, wb. Salam sejahtera untuk kita semua. Salam kebajikan
Menyikapi dinamika yang hari ini berkembang di masyarakat terkait opini-opini yang menyesatkan dan membuat gaduh, kami atas nama Tim pemenangan Tia Rahmania menghimbau kepada seluruh keluarga besar, tim, pendukung, simpatisan, dan seluruh pihak yang membersamai perjuangan Tia Rahmania hingga memperoleh kemenangan yang mutlak atas kehendak rakyat, untuk menahan diri agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwasannya Tia Rahmania telah memperoleh suara tertinggi di dapil Banten I sebanyak 37.359 suara dari partai PDI Perjuangan.
Juga telah ditetapkan dalam rapat pleno oleh KPU RI di Jakarta tanggal 20 Maret 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, proses gugatan dari caleg DPR RI a.n. Bonnie Triyana di Bawaslu Provinsi Banten atas fitnah tuduhan penggelembungan suara baik secara administratif dan pidana telah diputuskan secara sah dan meyakinkan dalam putusan Bawaslu Provinsi Banten bahwa Tia Rahmania tidak melakukan tuduhan keji tersebut.
Adapun putusan Bawaslu Banten tentang dugaan administratif pemilu nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024, menyatakan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania tidak melakukan pelanggaran administratif.
Juga pada putusan dugaan pidana pemilu Bawaslu Banten yang tertuang pada form model B.18 tertanggal 2 Mei 2024 dengan status laporan “Tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu”.
Terkait gugatan caleg DPR RI a.n Bonnie Triyana ke mahkamah partai, kami telah mengikuti tahapan prosesnya dengan menyampaikan fakta-fakta dilapangan, untuk menepis semua tudingan yang tidak berdasar dan mengada-ngada oleh Bonnie Triyana.
Tentunya kami sebagai kader partai menghormati proses yang sedang berlangsung. Kami meyakini bahwa mahkamah partai akan menjaga mandat rakyat yang diberikan, tidak akan serampangan dalam memutuskan hasil, dan akan berpedoman kepada sumber-sumber hukum yang sah bukan atas dasar opini menyesatkan yang dibangun oleh kelompok tertentu yang tidak berdasar dan bertanggungjawab.
Kami juga meyakini bahwa Mahkamah Partai akan melegalisasi Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI dapil Banten I dari partai PDI Perjuangan. Yang hak adalah hak yang bathil adalah bathil.
Adapun flyer dari Bonnie Triyana yang meng-klaim kemenangan dan bertebaran di berbagai platfom sosial media, kami nyatakan itu adalah informasi yang sesat dan sarat kegaduhan.
Karena berdasarkan informasi resmi dari DPP PDI Perjuangan hal itu adalah klaim yang tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Satyam Eva Jayante!
Wassalamualaikum wr wb.