Rapat Pleno KNPI Pandeglang Disinyalir Tidak Sah dan Cacat Hukum.

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Hari ini, Kamis 10 Juni 2021 diagendakan rapat pleno pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pandeglang perihal pemilihan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KNPI Pandeglang, setelah mundurnya Pujianto, bertempat disalah satu cafe di Cimanuk.

Pengurus yang diundang dan mempunyai hak suara sesuai dengan undangan yang di tandatangani oleh salah satu Wakil Ketua OKK Ibo Nurjaya, dan Sekretaris Azzitya Faqih, hanya Wakil Ketua Bidang.

Terlihat undangan yang hadir dalam rapat tersebut hanya beberapa dari wakil ketua bidang.

Wakil Ketua OKK DPD KNPI Kab. Pandeglang, Abu Rizal Syifa memutuskan tidak melanjutkan rapat tersebut, dan memilih walk out karena mengangap rapat tersebut belum sesuai dengan aturan dan mekanisme.

“Tadi di rapat kita (yang hadir) ada dua pilihan ditunda atau dilanjutnya rapat pleno pengurus pemilihan Plt Ketua ini, dari 8 suara wakil ketua dalam forum, ada 3 orang yang memilih ditunda, termasuk saya,” ujar pemuda yang sering disapa Abu.

“Saya memilih untuk menunda, dan keluar dari forum, karena saya berkeyakinan bahwa sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada semua pengurus DPD KNPI Kab. pandeglang berhak diundang untuk bersama-sama memilih Plt Ketua, sedangkan rapat hari ini secara administrasi dan kenyataannya tidak mengundang semua unsur pengurus DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, hanya wakil ketua bidang saja,” tambah Abu.

Baca juga :  Pejuang Relawan Tanpa Batas (FKPS) Banten, Salurkan Bantuan Untuk Warga Miskin

“Kemudian, yang harus kita garis bawahi adalah spirit persatuan dan kesatuan dalam rangka memajukan pemuda, harus ditempuh dengan baik dan cara yang baik, saya pribadi diundang 2 jam sebelum rapat pleno akan dilaksanakan, untuk itu demi kebaikan organisasi saya rasa rapat pleno kepengurusan harus digendakan ulang di kemudian hari,” lanjutnya.

Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Yangto SH., MH, yang juga turut hadir mengamini pendapat Abu dan memilih agar rapat pleno tersebut ditunda dan diagendakan kembali dengan aturan dan mekanisme yang sesuai, dan menyatakan bawah rapat pleno kepengurusan tidak sah dan cacat hukum.

“Ya, sudah jelas rapat pleno yang dilaksanakan hari ini tidak sah. Pertama, Ketua OKK yang mengundang Ibo Nurjaya tidak berhak mengundang karena yang bersangkutan tidak sah menjadi pengurus sebab tidak dilantik dan tidak diambil sumpah, berarti tidak berhak juga mengundang,

Yang kedua, ini yang diundang hanya sebagian pengurus (wakil ketua bidang) tidak semua pengurus sehingga dapat menimbulkan efek perpecahan, ini pemilihan Plt Ketua KNPI, bukan pemilihan ketua kelas, dipakai etika organisasi dan aturan serta mekanismenya.

Yang ketiga, saya juga sebagai MPI menerima surat tembusan dua jam sebelum jadwal rapat.

Baca juga :  OMAN SH dan SUTIAH SM Berbagi Tanpa Batas, Gelar Baksos jelang Pilkades di beberapa Lokasi

Yang keempat, diduga banyak pergantian struktural yang tidak jelas, yang tadinya wakil bendahara jadi wakil ketua, yang tadinya wakil sekretaris jadi wakil ketua, ini harus dibuktikan makanya saya minta agar SK Kepengurusan asli yang berstempel basah ditunjukkan, dan ternyata yang mengundang tidak dapat menujukkan,” jelas Yangto.

“Selanjutnya, saya sebagai MPI bersama Wakil Ketua OKK akan berkoordinasi dengan DPD KNPI Provinsi Banten, dan mengagendakan rapat pleno pemilihan Plt Ketua KNPI Kabupaten Pandeglang dengan mengundang seluruh unsur pengurus dan MPI, bahkan mengusulkan permohonan MUSDALUB ke KNPI Banten. Siapapun yang terpilih, harus dipilih sesuai dengan cara atau mekanisme sesuai dengan AD ART,” pungkas Yangto.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *