LEBAK, CNC MEDIA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, dan DPP PDIP.
Putusan bernomor 858 K/Pdt.Sus-Parpol/2025 ini menegaskan bahwa keputusan pengadilan sebelumnya tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam amar putusannya, MA menolak seluruh permohonan kasasi dan mewajibkan para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 September 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., dengan anggota majelis Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.
King Badak: “Semua Harus Tunduk pada Putusan Hukum”
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), H. Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, menegaskan bahwa keputusan MA bersifat final dan mengikat.
Ia mendesak seluruh pihak yang terlibat, termasuk Bonnie Triyana dan Mahkamah Partai PDIP, untuk tunduk dan taat terhadap putusan hukum tersebut.
“Putusan ini sudah inkrah. Hukum tertinggi sudah bicara. Semua pihak, baik Bonnie Triyana maupun Mahkamah PDIP, harus tunduk dan taat terhadap keputusan ini,” tegas King Badak, Rabu (22/10/2025).
King Badak juga menyoroti posisi Bonnie Triyana yang masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Dapil Banten I (Lebak–Pandeglang).
Menurutnya, jabatan tersebut gugur demi hukum setelah keluarnya putusan MA.
“Negara ini berdiri atas dasar hukum. Tidak ada yang kebal, termasuk pejabat publik. Bila Mahkamah Agung sudah bicara, maka itu adalah hukum tertinggi yang wajib dihormati,” ujarnya.
Peran Hasbi dan Dinamika Internal PDIP
Dalam perkara ini, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya yang kini menjabat sebagai Bupati Lebak juga menjadi salah satu pemohon kasasi.
King Badak menyebut Hasbi sebagai tokoh sentral PDIP di Banten yang memiliki pengaruh besar dalam dinamika internal partai, khususnya terkait pemecatan Tia Rahmania.
“Kita tidak menutup mata, bahwa politisi PDIP yang kini jadi Bupati Lebak punya pengaruh besar dalam skandal pemecatan Tia Rahmania. Dalam konteks hukum, semua orang sama di hadapan pengadilan. Tidak ada yang lebih tinggi dari putusan Mahkamah Agung,” tegas King Badak.
Ia menilai, dengan kekalahan Mahkamah PDIP di tingkat MA, seluruh pihak yang terlibat dalam pemecatan Tia Rahmania harus bersikap ksatria dan bertanggung jawab menerima kenyataan hukum.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari gugatan Tia Rahmania, caleg DPR RI dari PDIP Dapil Banten I yang meraih suara terbanyak dalam Pemilu 2024.
Namun, ia gagal dilantik karena Mahkamah Partai PDIP memecatnya dengan tuduhan penggelembungan suara. Posisi Tia kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 603/PDT.SUS.PARPOL.PN JKT.PUS memenangkan gugatan Tia, yang kemudian diperkuat hingga tingkat MA.
Dengan demikian, posisi hukum Tia Rahmania kini sah, dan seluruh keputusan yang menyingkirkannya dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.
Desakan dari Akar Rumput
King Badak menyebut pihaknya akan memantau langkah DPP PDIP dalam merespons putusan MA. Jika dalam dua pekan ke depan tidak ada tindak lanjut, ia membuka kemungkinan adanya aksi damai dari masyarakat Dapil Banten I di depan kantor pusat PDIP di Jakarta.
“Kami akan sampaikan langsung kepada Ibu Megawati Soekarnoputri bahwa keputusan mengangkat Bonnie Triyana adalah keliru. Keputusan itu diduga dipengaruhi oleh oknum elit yang sejak awal berpihak,” ujarnya.
King Badak menegaskan bahwa gerakan ini bukan manuver politik, melainkan suara murni dari akar rumput masyarakat Lebak–Pandeglang.
“Tia Rahmania bekerja keras membesarkan partai, blusukan ke kampung-kampung, dan meraih suara terbanyak. Tapi justru dianulir. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat Banten,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar PDIP menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan rakyat.
“Kami percaya Ibu Megawati adalah negarawan sejati, dan PDIP adalah partainya wong cilik, menjunjung tinggi demokrasi dan hukum. Karena itu, sudah sepatutnya partai menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi panglima,” pungkas King Badak. (Red-CNC)
















