Puluhan Tabung GAS LPG Subsidi dari PT KPCK di Jual Warung Pengecer, Diduga Kuat Tak Tepat Sasaran

banner 120x600

PANDEGLANG (CNC MEDIA) – Ditemukan puluhan Tabung GAS LPG subsidi 3 Kg milik Agen PT Karya Putri Cahaya Kebersamaan (KPCK) yang beralamat di Jl. Raya Kadu Kacang RT 005 RW 002 Rocek Kecamatan Cimanuk dijual di warung eceran yang beralamat di Kp. Makui Jalan Desa Karanganyar Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Selasa (6/8/2024).

Dikonfirmasi penjual di warung itu, soal plang Pangkalan dirinya mengaku tidak mengetahuinya, lantaran kata dia pengusaha pengirim tabung LPG subsidi juga tidak pernah bilang berasal dari Pangkalan mana.

“Pengiriman tabung ke sini rutin per 8 hari, kadang Jum’at kadang Sabtu, sebanyak 80 tabung, dan sudah berjalan selama 6 bulan,” kata Rian.

Rian mengatakan yang mengirim tabung LPG subsidi ke warungnya bernama Yayan berasal dari Pandeglang.

“Yang ngirim tabung LPG subsidi Yayan orang Pandeglang,” terangnya.

Penjual di warung itu juga mengaku menjual tabung Gas LPG subsidi dengan harga 23 ribu rupiah per tabung kepada Konsumen dan membeli dari pengirim dengan harga 20 ribu rupiah per tabung.

“Kami jual 23 ribu rupiah per tabung kepada konsumen di sini, sementara beli dari pengirim 20 ribu per tabung,” tandasnya.

Mendengar itu, Ketua Suara Eksistensi Anti Rezim (SEMAR) Pandeglang, Roni Darma Renaldi mengatakan bahwa regulasi tabung yang terjadi saat ini samraut dan tidak tepat sasaran.

Sebab kata Roni, setiap perusahaan tabung Agen ataupun Pangkalan pasti memiliki laporan setiap bulan ke Pertamina, kalau penjualan yang dilakukan oleh PT KPCK kuat dugaan ada laporan yang dipalsukan atau pembeli atau konsumen yang didata atau di upload dalam merchant app Pertamina tidak sesuai.

“Apabila proses penjualan yang dilakukan oleh PT KPCK seperti ini, kuat dugaan ada ketidakberesan konsumen yang di data dalam merchant app Pertamina, kalau dulu disebut look book, bahkan kuat dugaan penjualan melebihi harga HET,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Roni meminta kepada Hiswana Migas, SBM Pertamina dan Dinas Perdagangan serta Bidang ESDM Pandeglang agar segera mengambil tindakan terhadap perusahaan yang nakal,” paparnya.

Sementara itu, dikonfirmasi nomor telepon yang tertera dari segel PT Karya Putri Cahaya Kebersamaan (KPCK) mengelak bahwa menjual Tabung Gas LPG 3 Kg pihaknya tidak pernah menjual ke pengecer.

“Jumlah penyaluran pangkalan kami tidak lebih dari 50 tabung perpangkalan/perhari, mohon maaf pak PT kami tidak mengirim tabung ke pengecer,” dalilnya. (NS-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *