Serang, CNC MEDIA.- Puluhan pengendara di Kota Serang dikenai tindakan tegas pada hari pertama penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan Polda Banten. Para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE semuanya pengendara mobil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil itu kebanyakan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
“Kemarin kita sudah kirim kurang lebih sekitar 50. Yang hari ini koordinasi jam 16.00 nanti (belum dihitung),” katanya, Jumat (2/4/2021).
Untuk sementara ini, tidak ada pelanggaran bagi pengendara roda dua (motor). Surat konfirmasi tilang telah dilayangkan melalui Kantor Pos sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Rp500.000 dendanya. Makanya jangan melanggar, memang murah. Denda maksimal. Tapi nanti keputusan di pengadilan nggak tahu. Sementara dikenakan denda maksimal,” ungkapnya.
Hamdani mengingatkan pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas. Selain menaati hukum, hal itu juga demi keselamatan pengendara maupun orang lain.
Bagi para pelanggar, diimbau untuk melakukan konfirasi dari surat yang dikirimkan petugas. Mengingat, petugas berhak melakukan blokir STNK jika pelanggar tidak menjawab konfirmasi selama tujuh hari.
“Kebanyakan safety belt. Motor sementara masih tertib, helm dipakai. Jadi motor nampaknya tertib. Tapi ini mobil masih bandel-bandel, rata-rata nggak pakai safety belt tuh,” katanya.
Redaksi CNC MEDIA