Serang, CNC MEDIA.- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten kembali diputuskan untuk di perpanjang.
PSBB diperpanjang sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menerapkan kembali PSBB selama sebulan kedepan, dimulai pada 19 Januari hingga 17 Februari 2021.
“Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Banten dr. Ati Pramudji Hastuti dari keterangan resmi. Selasa (19/1/2021).
Alasan perpanjangan PSBB
Dalam keputusan tersebut juga tertuang alasan perpanjangan PSBB Banten, yakni masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui Keputusan itu, Wahidin mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan protokolmkesehatan dan pola hidup bersih, sehat kepada masyarakat.
“Untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten dan kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota,” tandas Ati.
4 zona merah Covid-19 di Banten, Tangsel termasuk
Hingga saat ini, ada empat daerah masuk zona merah yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Sedangkan yang lainnya Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak masuk zona oranye.
Berdasarkan data terbaru, kasus Covid-19 di Banten masih terus bertambah. Pada hari Senin (18/1/2021) tercatat penambahan sebanyak 183 kasus.
Secara akumulasi, kasus Covid-19 di Banten sebanyak 23.367 orang.
Jumlah itu terdiri daru pasien masih dirawat 3.633 orang.
Pasien yang sudab dinyatakan sembuh 19.030 orang.
Pasien meninggal dunia 704 orang.
Redaksi CNC MEDIA