Program BPNT Carut Marut Di Kab Pandeglang, Gerakan Aktivis Pandeglang Bersatu Lakukan Unjuk Rasa

banner 120x600

PANDEGLANG, CNC MEDIA.– Gerakan Aktivis Pandeglang Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial, DPMPD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, Rabu (17/02/2021) kemarin.

Aksi menyampaikan aspirasi perihal dugaan carut marutnya regulasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditengarai akibat ulah oknum Dinas Sosial dan DPMPD Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan aksi di depan Kantor Kejaksaan tiada lain untuk mempertegas tugas dan fungsi penegak hukum untuk turut mengawasi jalannya program pemerintah dinsos tersebut.

Dalam aksinya para aktivis menilai bantuan sembako pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disinyalir kurang maksimal, bahkan penyaluran komoditinya pun tak sesuai dengan prinsip 6T.

“Karena dari segi kualitas komoditas tidak sesuai harapan. Hingga persoalan lainnya,” tegas Doris selaku koordinator lapangan.

Massa aksi juga meminta pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang, agar segera mundur dari jabatannya karna di nilai kurang mampu menyelesaikan tumpang tindihnya di Dinsos Kabupaten Pandeglang

“Kami minta Kadinsos Pandeglang segera mundur dari jabatannya,” teriak Samsuni aktivis Badak Banten dalam orasinya.

Adapun tuntutan yang disampaikan para aktivis diantaranya :

1. Bupati Pandeglang Diminta segera turun tangan dan buat aturan yang jelas Untuk kesejahteraan rakyat miskin,

2. Copot Kadinsos Pandeglang,

3. Copot Kadis DPMPD lantaran telah menambah kegaduhan program BSP,

4. Timkoorkab BSP Diminta Tegas Berikan Sanksi Hukum Fakta Integritas Kepada Pemasok Nakal.

Usai Aksi, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Andang Suherman mengatakan, aksi yang diwakili beberapa lembaga organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) ini, merupakan bentuk protes terhadap pemangku kebijakan yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan dalam program BPNT di Kabupaten Pandeglang.

“Kegaduhan muncul setelah Dinas Sosial memploting beberapa perusahaan pemasok komoditi BPNT,” tegas Andang.

Andang juga menduga adanya konspirasi oknum Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang dengan oknum pengusaha tertentu. Karena dalam verifikasi perusahaan pemasok komoditi yang dilakukan pihak dinas terkesan diskriminatif dan dipaksakan.

“Kenapa demikian, karena perusahaan hasil verifikasi dinas diduga bukan perusahaan yang bergerak di bidang sembako melainkan perusahaan konstruksi sehingga kinerja tidak mampu menyesuaikan 6T Padahal semestinya jika pun ada verifikasi perusahaan pemasok sembako, yang layaknya perusahaan itu setidaknya memiliki gudang dan stok pangan yang cukup, agar program berjalan optimal dan sesuai harapan baik harapan pemerintah maupun harapan KPM dan masyarakat,” pungkas Andang.

Sementara ditanya bagaimana dengan fakta integritas? Menurut Andang, pihak penegak hukum harus tegas menindak secara hukum setiap perusahaan pemasok nakal.

Terlebih kepada pengusaha pemasok sembako yang telah menandatangani fakta integritas, akan tetapi dalam pelaksanaannya perusahaan yang bersangkutan tidak mengikuti aturan program yang termaktub dalam Pedoman Umum (Pedum) BPNT.

“Saya berharap Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara administrasi perusahaan pemasok apakah layak atau tidak jadi pemasok BPNT. Dan kedua lembaga hukum ini juga diharapkan dapat menindak tegas kepada pemasok – pemasok nakal yang menyalurkan komoditi tidak sesuai dengan Pedum tandasnya. (Nasrullah-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *