Pandeglang, CNC MEDIA – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyeludupan benih bening lobster (BBL) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku dengan inisial RD, J, dan D pada Rabu (6/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengatakan bahwa polisi awalnya mengamankan dua kurir, RD dan D, yang membawa 2.000 ekor benih bening lobster. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian menangkap pemilik benur, J, di rumah kontrakannya pada hari yang sama.
“Jadi dua orang kita tangkap tangan sedang membawa benih bening lobster sebanyak 2.000 ekor, yaitu inisial RD dan D. Setelah itu dilakukan pengembangan, pada pukul 17.30 WIB, kita mengamankan pemilik inisial J di rumah kontrakannya,” kata Alfian di Mapolres Pandeglang, Rabu (13/11/2024).
Alfian menambahkan bahwa benur tersebut rencananya akan dijual ke penampung di daerah Binuangaen, Kabupaten Lebak. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penampung tersebut.
“Rencana dibawa ke daerah Binuangaen, Lebak. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pembeli atau penampungnya,” ujarnya.
Menurut keterangan dari para pelaku, satu ekor benur dijual seharga Rp9.000, sehingga total benur yang diamankan senilai Rp18 juta. Barang bukti benur tersebut telah dilepasliarkan kembali di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Barang bukti benih lobster tersebut kita bersama Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang melepasliarkan kembali di daerah Cikeusik,” tambah Alfian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Red-CNC)