Prof. Yuddy: Independensi Penegak Hukum Pilar Demokrasi, Tak Ada Kekebalan Hukum

JAKARTA, CNC MEDIA – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, menanggapi polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan izin Presiden Prabowo Subianto.

Prof. Yuddy menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia tidak ada ketentuan yang mengharuskan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi negara. Menurutnya, narasi yang dibangun kuasa hukum Febrie berpotensi menyesatkan publik dan menyeret institusi kepresidenan ke dalam proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan independen.

“Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik yang diatur tegas dalam KUHAP. Tidak ada norma hukum yang mensyaratkan izin Presiden. Menghadirkan syarat yang tidak diatur undang-undang justru menabrak prinsip dasar negara hukum,” ujar Prof. Yuddy dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).

Ia menambahkan, prinsip equality before the law merupakan pilar utama negara hukum Indonesia. “Konstitusi kita tidak mengenal kekebalan hukum berdasarkan kedekatan personal dengan Kepala Negara. Siapa pun tetap tunduk pada mekanisme hukum yang sama,” tegas mantan Menteri PAN-RB periode 2016.

Prof. Yuddy menilai kasus Febrie Adriansyah justru menjadi bukti nyata konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam komitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu. “Ketika seseorang yang pernah menempati posisi strategis tetap diproses hukum, itu bukti empiris bahwa Presiden tidak melindungi siapa pun yang diduga menyimpang,” jelasnya.

Dari perspektif ilmu politik, ia menekankan independensi penegak hukum dari intervensi eksekutif sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. “Akan menjadi kemunduran serius jika Presiden dianggap wajib memberi izin sebelum penyidik bekerja. Presiden Prabowo memilih jalan yang benar secara konstitusional,” ujarnya.

Prof. Yuddy juga mengingatkan bahaya narasi yang menyeret nama Presiden ke dalam perkara pidana individu. “Itu bisa membentuk persepsi keliru seolah ada intervensi kekuasaan. Padahal Presiden justru menahan diri dan membiarkan hukum bekerja,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak menempatkan proses hukum pada ruangnya. “Membela klien adalah hak profesional, tetapi harus dilakukan di persidangan dengan argumen hukum, bukan narasi politik yang menyesatkan,” pungkasnya.

Sebagai mantan Duta Besar RI untuk Ukraina, Georgia, dan Armenia (2017–2021), Prof. Yuddy meyakini konsistensi Presiden Prabowo menjaga jarak dari proses hukum akan memperkuat kepercayaan publik dan mempercepat konsolidasi demokrasi di Indonesia. (Red-CNC)