LEBAK  

Politisi Lebak Soroti Hasil Rekrutmen Calon Fasilitator PISEW TA 2021, Terindikasi Double Job

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lebak Musa Weliansyah menyoroti hasil rekrutmen calon Fasilitator Masyarakat (FW) pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah (PISEW) kegiatan tahun anggaran 2021.

Menurut Anggota DPRD Lebak yang saat ini menjadi Ketua Fraksi PPP, disinyalir dari 30 nama-nama calon FM Pisew ada beberapa yang sudah terikat kontrak kerja dengan program pemerintah lainnya.

“Dari informasi yang saya miliki lebih dari 10 (sepuluh) orang nama-nama calon Fasilitator Masyarakat Pisew 2021 yang sudah terikat kontrak kerja dengan program Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) dan adapula sebagai guru SMA yang mendapat honor dari Pemprov Banten atau istilah doubel job,” kata Musa Weliansyah kepada awak media, Senin (15/3/2021).

Musa menilai, jika panitia seleksi Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Banten tidak selektif dan objektif dalam meloloskan calon FM Pisew yang terindikasi doubel job.

“Dari surat no UM.01.02-CB11/PELPP/99 pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah (PISEW) pertanggal 10 Maret perihal Undangan Asesment dan wawancara calon Fasilitator Masyarakat Kegiatan Pisew TA. 2021 terdapat 10 nama-nama yang terindikasi doubel job,” ungkapnya.

Ke 10 nama-nama tersebut yang terindikasi double job, yaitu : 1. Karsito, 2. Adam maulana, 3. Wiyono Waluyo, 4. Hazzy Abubakar, 5. Basuki Rahmat,6. Ahmad son haji, 7. Andi prabowo, 8. Yayan Iryana, 9. Olivia Husaeni, 10. Tuti Handayani.

Musa berujar, jika hal ini dipaksakan sangat tidak profesional dalam melakukan rekrutmen calon Fasilitator Masyarakat Pisew TA 2021.

Selain itu, Musa meminta agar Pansel segera melakukan klarifikasi dengan adanya indikasi nama-nama yang sudah terikat kontrak kerja dengan program pemerintah. Agar kesempatan kerja bagi yang membutuhkan bisa selebar-lebarnya dapat bersaing dengan sehat.

“Doubel job itu tidak dibenarkan, kasian dengan yang belum memiliki kesempatan kerja. Apalagi dimasa pandemi seperti ini. Masa yang sudah terikat kontrak kerja dengan program pemerintah melalui Kementerian Desa bisa mendapatkan kerjaan lagi tanpa memikirkan yang belum memiliki kesempatan kerja,” ujarnya.

“Pansel harus fair dalam hal ini. Tidak boleh terkesan intimidasi terhadap calon Fasilitator Masyarakat Pisew yang belum memiliki kesempatan kerja. Doubel job harus diperhatikan apakah bisa maksimal dalam melakukan etos kerjanya dengan capaian program pemerintah pusat melalui program Pisew ini, jangan sampai nanti malah terbengkalai,” tuturnya.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *