SERANG, CNC MEDIA – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 11 pelaku aksi premanisme yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Kasus ini diungkap dalam Press Conference yang digelar di Halaman Aula Serbaguna Polda Banten, pada Jumat (16/5/2025).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen penuh dalam pemberantasan premanisme, termasuk praktik sindikat penggelapan kendaraan bermotor.
“Premanisme yang dilakukan dalam bentuk sindikat atau kelompok harus diberantas. Salah satu kasus yang berhasil kami ungkap melibatkan oknum Ormas Grib Jaya, yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan, jaminan fidusia, hingga pertolongan jahat,” jelas Didik Hariyanto.
Ia juga memastikan bahwa Polda Banten akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, termasuk melindungi masyarakat serta memastikan iklim investasi tetap kondusif.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku dimulai pada 2 Mei hingga 10 Mei 2025.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait jual beli mobil tanpa dokumen resmi. Berdasarkan laporan tersebut, Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka utama, AH (33), yang diketahui sebagai oknum anggota Ormas Grib Jaya Kabupaten Serang.
Polda Banten berhasil menangkap 11 pelaku, yakni: AH (33), DR (34), IM (33), MD (36), NO (30), ZI (47), DF (38), AI (38), ER (37), FR (56), AW (43)
Dian Setyawan mengungkap bahwa para pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli kendaraan tanpa surat kepemilikan resmi.
“Keuntungan yang didapatkan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta per transaksi. Kendaraan yang dijual memiliki harga mulai dari Rp30 juta hingga Rp80 juta, tergantung jenisnya,” terang Dian.
Para tersangka telah menjalankan aksi ini selama kurang lebih dua tahun, dengan jumlah kendaraan yang berhasil dijual mencapai 13 unit mobil dan 3 unit motor.
Polda Banten berhasil menyita 13 kendaraan roda empat dan 3 kendaraan roda dua, di antaranya:
Dari AH:
– 1 unit Daihatsu Terios
– 1 unit Kawasaki Ninja
– 1 unit Honda PCX
Dari ZI:
– 1 unit Nissan Grand Livina
Dari DF:
– 1 unit Suzuki Carry Pick Up
Dari ER:
– 1 unit Daihatsu Ayla
Dari FR:
– 1 unit Mitsubishi Xpander
Dari AW:
– 1 unit Toyota Calya
– 1 unit Toyota Raize
Dari MD:
– 1 unit Yamaha Mio Fino
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
1. Pasal 481 KUHPidana – Pertolongan jahat atau penadahan kendaraan hasil kejahatan.
2. Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana – Tindak pidana penggelapan dan turut serta dalam kejahatan.
3. Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 – Pelanggaran terkait jaminan fidusia.
4. Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana – Perbuatan menghilangkan barang bukti kejahatan.
Di akhir konferensi pers, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menghimbau masyarakat untuk menyebarluaskan informasi terkait identitas kendaraan yang telah disita, agar pemilik yang kehilangan bisa segera menghubungi Ditreskrimum Polda Banten.
“Kami meminta bantuan masyarakat dan rekan-rekan media untuk menyebarkan informasi ini. Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Banten,” tutup Dian. (Day-CNC)
















