JAKARTA, CNC MEDIA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima.
Putusan ini dikeluarkan pada sidang melalui sistem e-court dengan Perkara No. 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim, Haryuning Respanti, SH MH, bersama hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH, memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,” bunyi amar putusan tersebut.
Selain itu, PN Jakpus juga menghukum Sayid untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.
Penguatan Mekanisme Internal Organisasi
Fransiskus Xaverius SH, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengakui mekanisme internal organisasi profesi sebagai bagian penting yang harus dihormati oleh hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum. Kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik terus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan sengketa di organisasi profesi,” ujar Fransiskus.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang terdiri dari 15 pengacara dipimpin oleh dua tokoh senior, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Tim ini mewakili Tergugat II sampai dengan Tergugat X dan menyampaikan eksepsi bahwa badan peradilan umum tidak memiliki kewenangan untuk mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan.
Latar Belakang Kasus dan Gugatan Sayid
Sayid Iskandarsyah menggugat DK PWI atas SK No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap dirinya, yang menurutnya menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Dalam gugatan tersebut, Sayid menuntut ganti rugi sebesar Rp101,87 miliar serta uang paksa senilai Rp5 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan.
Namun, PN Jakpus menyatakan bahwa masalah tersebut termasuk dalam pengawasan internal organisasi PWI yang memiliki kode etik dan aturan internal yang harus ditegakkan melalui Dewan Kehormatan. Karena itu, gugatan tidak dapat diterima.
Pandangan Tergugat dan Prinsip Penegakan Kode Etik
Tim Advokat Kehormatan Wartawan menyatakan bahwa sanksi terhadap Sayid merupakan hasil penegakan kode etik dan peraturan internal organisasi.
“Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat adalah wujud dari pengawasan internal yang diakui undang-undang. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini dan terus menjaga nilai integritas dalam dunia pers,” tambah Fransiskus.
Dengan putusan ini, organisasi profesi diharapkan dapat terus memegang prinsip etika dan tanggung jawab yang menjadi landasan penyelesaian sengketa internal. (Day-CNC)