BANTEN  

Wartawan Laporkan Oknum Kades Rahong ke Ditreskrimsus Polda Banten atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

LEBAK, CNC MEDIA – Seorang wartawan asal Malingping, Jamaludin alias Bejo, resmi melaporkan Kepala Desa Rahong ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Jumat (21/8/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik WhatsApp.

Bejo mengaku nama baiknya dicemarkan melalui unggahan status WhatsApp oleh Kepala Desa Rahong. Dalam postingan itu, kades menuduh dirinya meminta uang kepada ketua kelompok tani.

“Tuduhan itu tidak benar. Saya merasa dicemarkan nama baiknya melalui media sosial, makanya saya laporkan ke unit siber Polda Banten,” kata Bejo usai membuat laporan.

Selain pencemaran nama baik secara elektronik, Bejo juga mengaku mendapat intimidasi dan ancaman dari Kepala Desa Rahong.

Peristiwa itu terjadi setelah Bejo melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi tersier. Menurut pengakuannya, setelah konfirmasi tersebut, Kepala Desa Rahong mendatangi tempat istirahatnya di salah satu kafe di wilayah Malingping.

“Kedatangannya bukan untuk klarifikasi. Beliau datang dengan nada marah-marah dan menantang saya berkelahi. Bahkan sempat menendang kursi di area kafe,” ujar Bejo.

Bejo menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kerja jurnalistik dan menghalangi tugas pers. Ia merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Karena itu saya juga akan membuat laporan ke Polres Lebak terkait dugaan ancaman dan penghalang-halangan tugas jurnalistik,” tambahnya.

Hingga berita ini terbit, pihak Ditreskrimsus Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan unit siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Red-CNC)