LEBAK  

Dobel Gaji Negara! Kaur Desa Daroyon Diduga Rangkap Jadi Guru Sertifikasi, King Badak: Pelanggaran Jelas, Hukum Harus Tegas

LEBAK, CNC MEDIA – Dugaan praktik rangkap jabatan yang merugikan keuangan negara kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Seorang perangkat desa diduga menerima gaji ganda dari dua instansi berbeda.

Adi Kurniawan, S.Pd, yang menjabat sebagai Kaur Umum Desa Daroyon, Kecamatan Cileles, diketahui juga aktif sebagai Guru Non PNS di MTs Al-Hidayah Cibugang. Berdasarkan data, ia tercatat memiliki NRG: 251562170523, PegID: 91000089100629, dan NPK: 7892660027066 dengan status aktif sejak 2021. Adi diduga menerima tunjangan sertifikasi guru yang bersumber dari APBN Kementerian Agama, di samping gaji perangkat desa yang berasal dari APBN/APBD Kemendagri.

Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni alias King Badak, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan.

“Aturan ditabrak, hukum dihiraukan. Jelas ini menabrak Undang-Undang dan konsekuensinya adalah pidana,” tegas King Badak. Selasa (25/6/2026)

Menurutnya, perbuatan itu melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 yang melarang perangkat desa merangkap jabatan, serta Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Lebih jauh, hal ini juga bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 yang melarang penerimaan ganda dari APBN/APBD.

King Badak menilai, sanksi terhadap Adi Kurniawan tidak cukup sebatas pemberhentian dari jabatan Kaur Desa.

“Ia wajib mengembalikan semua uang negara yang telah diterimanya secara tidak sah. Jika unsur kesengajaan dan kerugian negara terpenuhi, jerat UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 bisa diberlakukan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak serta Kemenag Kabupaten Lebak dalam pengawasan.

“Apakah pembiaran ini terjadi karena lemahnya pengawasan, atau ada permainan di dalamnya?” terang King Badak.

BBP berkomitmen membawa perkara ini ke jalur hukum dan mendesak aparat penegak hukum segera memanggil serta memeriksa Adi Kurniawan beserta pihak-pihak terkait.

“Publik berhak tahu, dan negara harus tegas. Jangan sampai uang rakyat habis hanya untuk menggemukkan segelintir orang yang serakah jabatan,” pungkasnya. (Red-CNC)