SERANG, CNC MEDIA.– DPP Ormas Perpam mengecam keras terkait aksi Sekelompok orang yang diduga sebagai mata elang (DC) berusaha merampas paksa kendaraan yang dikemudikan oleh anggota TNI bernama Serda Nurhadi dari Kodim Jakarta Utara yang sedang berusaha menolong warga yang tak lain adalah pemilik kendaraan tersebut untuk ke Rumah sakit.
Ketua Umum DPP Ormas Perpam H. Ade Imanudin mengatakan maraknya perampasan kendaraan oleh Debt Collector dijalan terjadi akibat lemahnya penegakan hukum terkait Undang Undang Dasar Fidusia tahun 1999. Dan Undang Undang Dasar Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999.
Lemahnya penegakan hukum terkait UUD Fidusia tahun 1999. Dan UUD perlindungan No. 8 tahun 1999. Sehingga maraknya perampasan dimana-mana yang meresahkan masyarakat yang dilakukan oleh Debt Collector,” kata H. Ade, Minggu (09/05/2021).
“Untuk itu kami Perpam sangat mengecam keras kepada prilaku leasing yang nakal, dan kami Perpam mendukung sepenuhnya terhadap aparat untuk menjalankan supremasi hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Umum DPP Ormas Perpam Eroy Bavik Habibi, sangat menyayangkan dengan tindakan Debt Collector yang kerap meresahkan masyarakat bahkan sampai Anggota TNI pun di jegalnya.
“Kami Perpam mendukung penuh kepada aparat penegak hukum dan kami meminta untuk menindak tegas oknum-oknum debt colector yang kerap sekali meresahkan masyarakat, sehingga Babinsa pun di jegal dan kendaraan yang masih berurusan dengan PT. finance mau di tarik paksa.” tegas Eroy.
Eroy berharap kedepannya aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas agar tidak terjadi lagi ada perampasan-perampasan di jalanan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat bahkan sampai menimbulkan keributan.
Kendaraan di jalan? Menurut kami sangat banyak sekali cara yang terbaik selain menarik paksa.
“Contohnya bisa di lakukan dengan cara baik-baik misalnya biarkan dulu si pengendara menyelesaikan aktifitasnya dulu biar sampai tujuannya atau lakukan tabayun duduk bersama Jangan pake otot. Di pasal UUD fidusia Tahun 1999 sudah jelas di bunyikan bahwasanya eksekusi tidak boleh di lakukan di jalan, harus melalui pengadilan.” jelas Eroy.
“Intinya kami dari ormas PERPAM berharap besar perusahan PT finance tidak memakai jasa premanisme. Pakai lah jasa yang sudah di atur oleh UUD bahwa penarikan atau eksekusi harus di lakukan oleh pengadilan, mungkin cara-cara itu menurut kami jauh lebih baik Agar damai aman tentram,” pungkasnya. (Bejo-CNC)
Redaksi CNC MEDIA