Lebak, CNC MEDIA.- Musa Weliansyah Anggota DPRD Lebak kembali soroti pernyataan ketua KPU RI Hasim Asari dan pernyataan Ketua KPUD Lebak terkait pelantikan 140 orang anggota PPK yang di dalamnya terdapat 80 orang yang rangkap jabatan.
Menurutnya UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu tidak bisa mematahkan atau membatalkan UU yang lainya seperti UU no 6 tahun 2014 tentang desa yang mana ada larangan bagi perangkat desa rangkap jabatan serta menerima honor atau upah yang bersumber dari APBN.
Begitu pula dengan TPP yang diatur dalam Kemendes no 40 tahun 2021 adanya larangan rangkap jabatan, untuk guru sendiri diatur dalam UU No 14 tahun 2005 yang mana tugas guru diatur sangat jelas dan ini berlaku bagi guru PNS maupun honorer.
Kemudian didalam UU pemilu sendiri jika dicermati sangat jelas adanya kewajiban seluruh penyelenggaraan pemilu untuk bekerja penuh waktu artinya ini cukup jelas siapapun yang rangkap jabatan tidak akan bisa bekerja penuh waktu dan jika ini tidak terpenuhi.
Artinya Penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran kode etik dan yang bersangkutan harus diberhentikan.
Bukan hanya itu UU No 7 tahun 2017 sangat jelas mengatur sarat menjadi PPK dan Panwascam adakah adil, propesional, tidak melakukan nepotisme sementara bagi yang rangkap jabatan sudah jelas nepotisme, artinya apa sangat keliru jika ketua KPUD Lebak hanya berlandaskan pada satu undang-undang dan peraturan KPU saja sementara mengesampingkan peraturan yang lainya seperti peraturan DKPP.
Apapun dalihnya pejabat yang sudah dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan tidak bisa dibatalkan oleh undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, terlebih undang-undang ini tidak mengatur secara spesifik apa yang dimaksud adil, propesional, nepotisme, bekerja penuh waktu dll, artinya perlu pemahaman atau penafsiran secara hukum sementara suatu peraturan atau perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
“Inilah alasan saya kenapa akan melaporkan perangkat desa, PNS, P3K, TPP, dan guru honorer ke BPK RI karena diduga kuat mereka telah melanggar larangan atau terjadinya pelanggaran kode etik yang telah tertuang dalam peraturan perundangan-undangan asal mereka bekerja, adapun terkait KPUD yang hanya mengacu kepada UU pemilu dan peraturan KPU biar diuji di DKPP selaku lembaga yang berkompeten didalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu,” ujarnya. Sabtu (7/1/2023).
“Perlu saya tegaskan kembali didalam UU No 7 Tahun 2017 tidak ada satupun pasal yang membolehkan dan berbunyi bahwa PPK boleh dari unsur PNS, PRADES, TPP, GURU HONOR, MTD, DLL itulah kenapa KPUD harus lebih cermat dan bijak ketika berbicara regulasi maka harus melihat pada serangkaian regulasi lainya karena UU pemilu bukan peraturan tertinggi yang bisa membatalkan peraturan perundang-undangan yang lainnya, disinilah perlunya singkronisasi, klarifikasi dan verifikasi,” tegasnya. (Red-CNC)