Cianjur, CNC MEDIA.- Polisi mengungkap kasus tewasnya dua pelajar MTs di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), setelah motor yang ditumpangi kedua korban ditendang teman mereka. Hanya sekitar satu jam setelah menerima laporan, Polres Cianjur menangkap pelaku berinisial RP (15).
“Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya hanya dalam hitungan satu jam,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan dalam keterangannya, Minggu (17/9/2023).
Aszhari menuturkan RP masih berstatus pelajar SMP. RP diamankan di rumahnya, Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasus ini ditangani Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur. RP pun telah ditahan.
Penyidik menjerat RP dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Karena pelakunya anak di bawah umur, maka penanganannya pun kita lakukan secara khusus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui dua korban juga pelajar MTs, yakni Denis Pratama (14) dan Wisnu Pirmansyah (14). Kedua pelajar ini tewas setelah sepeda motor yang ditumpangi mereka jatuh ditendang RP.
RP mengaku kesal karena korban memacu motornya dengan kencang. Kedua korban mengalami luka berat di kepala.
Kecelakaan ini terjadi pada Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Raya Kampung Bojong Asih, Kecamatan Cijati, Cianjur. Kepada polisi, RP mengaku menyesal.
“Pelaku mengaku spontan menendang motor korban karena kesal memacu kendaraannya dengan kencang,” pungkas Aszhari. (Red-CNC)