LEBAK  

Penataan PKL di Rangkasbitung Masih Menuai Polemik, King Naga Tegaskan Penataan Belum Sentuh Akar Masalah

LEBAK, CNC MEDIA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digagas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), King Naga, digelar pada Rabu (26/11/2025) di Aula Paripurna DPRD Kabupaten Lebak.

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menegaskan bahwa pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Rangkasbitung diperbolehkan menambah meja lapak bila diperlukan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan pasar semi yang disediakan pemerintah sekaligus memberi fleksibilitas agar usaha PKL tetap berjalan lancar.

Namun, King Naga menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan. Ia menyoroti sempitnya ruang lapak, minimnya fasilitas, serta proses sosialisasi yang dianggap tidak partisipatif.

“Menambah meja tanpa menyelesaikan masalah utama hanya menutup luka dengan plester. Kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan konflik baru di antara pedagang,” tegasnya.

Dari pihak pemerintah, Plt. Disperindag Lebak, Ruli, menyampaikan bahwa sebagian besar PKL sudah menempati meja resmi dengan capaian 80% pada hari pertama penataan.

Meski mengakui adanya keluhan soal ukuran lapak yang sempit, ia menegaskan bahwa berjualan di luar area pasar tetap dilarang karena melanggar aturan.

Sementara itu, perwakilan PKL, Sri, mengeluhkan kondisi lapak yang terlalu sempit dan berharap pemerintah tidak memaksa pedagang berjualan di pinggir jalan yang becek dan kotor.

King Naga menekankan perlunya pendekatan yang humanis, transparan, dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Ia juga menyoroti sikap Wakil Bupati yang dianggap arogan saat membuka RDP, dengan menunjuk-nunjuk PKL menggunakan nada mengancam serta memukul meja.

“Sikap itu tidak mencerminkan sosok pemimpin yang santun dan patut dicontoh oleh masyarakat,” ujarnya.

Pada akhirnya, meski Wakil Bupati Amir Hamzah mengizinkan penambahan meja sebagai solusi fleksibel, King Naga bersama sejumlah pedagang menilai hal itu belum cukup.

Isu ruang, fasilitas, dan proses sosialisasi yang kurang inklusif masih menjadi pekerjaan rumah. Kedua belah pihak sepakat bahwa penataan pasar harus terus dievaluasi agar benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. (Jae-CNC)