Pelaku Pemenggal Kepala Ayah Kandungnya di Lampung, Tewas Gantung Diri di Sel

banner 120x600

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Lampung, CNC MEDIA.- Anak yang diduga memenggal kepala ayah kandung di Lampung Tengah, Kukuh (31), tewas di sel tahanan Polsek Kali Rejo. Kukuh tewas gantung diri dini hari tadi.

“Benar, tersangka Kukuh meninggal dunia di dalam sel. Ditemukan meninggal dunia dini hari tadi sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Kapolsek Kali Rejo, Iptu Edy saat dimintai konfirmasi, Senin (12/4/2021).

Edy mengatakan Kukuh diduga gantung diri di pintu sel tahanan. Dia mengatakan tak ada saksi yang melihat Kukuh melakukan aksinya.

“Gantung diri di lorong,” kata Edy.

“Tahanan kami ada 12 totalnya. Tidak ada yang melihat karena di lorong gantung diri, jadi dia itu tidak digabungkan ke sama tahanan lain. Itulah tidak ada yang melihat,” sambungnya.

Kukuh ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ayahnya, Selamet. Aksi yang menggegerkan warga itu terjadi pada 22 Maret 2021.

Kukuh diduga memenggal ayahnya dan membawa kepala ayahnya keliling kampung. Kepala yang sudah terpotong itu dibawa keliling untuk ditunjukkan kepada kakak kandungnya di kampung tersebut.

Usai ditangkap, Kukuh dibawa ke RS Jiwa Kurungan Nyawa. Di RS Jiwa itu Kukuh diobservasi untuk memastikan terkait laporan gangguan jiwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, Kukuh dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan. Meski demikian, polisi tetap melanjutkan perkara dan menjadikan hasil pemeriksaan itu sebagai salah satu bukti di pengadilan.

“Hasil visum dan pemeriksaan disimpulkan gangguan kejiwaan,” kata Kapolsek Kalirejo, Iptu Edy, Selasa (6/4/2021).

“Kesimpulan ini menjadi bukti kami. Nanti yang memutuskan adalah mejelis hakim, yang jelas bukti-bukti visum ini juga akan menjadi bukti kami di persidangan,” imbuh Edy.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *