SERANG, CNC MEDIA.- Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) mengadakan aksi demo di Finance BFI Serang Banten. Kamis (7/7/2022).
JERI KASPOR Ketua MAWIL LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MERAH PUTIH (LPKMP) mengatakan, dikarenakan pimpinan cabang BFI Serang Legok tidak mau bertemu untuk menjawab tuntutan kami, sehingga kami dalam satu bulan ini adakan aksi lanjutan sesuai yang saya janjikan kepada pihak BFI.
“Waktu demo pertama kali dilakukan, tidak ada penyelesaian lagi, kami akan adakan aksi besar besaran, dan juga permasalahan ini diduga pihak oknum kepolisian yang membantu pengamanan di kantor BFI ada keberpihakkan,” ujar Jeri.
Ditempat yang sama, KETUA JAHIR, menjelaskan bahwa demo yang dilakukan padaHari Kamis 7 Juli 2022, ada sedikit geseken dengan pihak keamanan, yang dimana pihak kepolisian sekaligus perwakilan untuk menyampaikan tuntutan kami ke pihak BFI tidak bisa mempertemukan pimpinan cabang BFI Serang,
“Dimana Finance BFI tidak bisa membuktikan Kepemilikan akta fidusia yang sah, yang katanya ada, tapi pihak leasing tidak mau menunjukan kepada kami, diduga leasing BFI ilegal tidak memenuhi syarat yang sudah tertuang dalam UU fidusia, dan akhirnya sedikit mencekam dalam aksi tersebut. Soalnya tuntutan dalam aksi tersebut tidak disepakati oleh pihak leasing dikarenakan pimpinan BFI tidak mau bertemu kami, padahal pihak atas nama yang punya kendaraan tersebut mau melunasi dengan angka Rp.40jt, tapi pengajuan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak lesing BFI,” ungkap Ketua Jahir.
Sementara, Wakil Presiden Ormas KKPMP Nasional, HADI ADHADI mengatakan, kalau aksi kali ini tuntutan kami tidak dipenuhi atau tidak disepakati oleh BFI, kami akan melaporkan hingga ketingkat Polda dan kami akan aksi besar besaran,
“Dan ingat apabila dikemudian hari pihak BFI menunjukan sertifikat atau akta fidusia yang bodong kami akan menuntut sesuai UU yang berlaku, soalnya Sertifikat asli hanya diterbitkan oleh kantor fidusia, sedangkan debitur maupun kreditur tidak merasa mengajukan pendaptaran fidusia dan juga melakukan pembayaran di notaris dan juga menanggapi terkait ijin yang dimana tadi disampaikan sama pihak kepolisian bahwa ijin tidak (STTP), padahal ijin sudah ditembuskan kepihak Polda dan Polres Serang dan juga diterima lalu dibuat dekomentasi artinya tembusan sudah dilakukan, dalam kontek negara hukum, HAM dan Demokrasi, demontrasi atau unjuk rasa menjadi salahsatu indikator kemajuan negara, apabila demontrasi dihalang halangi justru respon secara reseptif oleh aparat penegak hukum, hal tersebut akan menurunkan citra kualitas aksi demo tersebut,” jelas Hadi Adhadi.
Lanjut, AGUS MASRUDIN, WAKA KKPMP MADA LEBAK mengatakan, kami mendorong penuh kepihak APH dan kami berharap pihak kepolisian dalam menyikapi terkait permasalah ini,
“Tolong sikapi yang serius, pihak kami akan mengawal terus permasalahan ini, dikarenakan ini sudah jelas pihak leasing sangat merugikan konsumen dan kami berharap pihak kepolisian yang kami hormati sebagai pelindung masyarakat, dan kami mohon periksa kepemilikan yang katanya ada akta fidusianya, yang katanya memenuhi syarat, Artinya akta fidusia ada sesuai keterangan pak Kapolsek pada waktu kami aksi, kepada pihak leasing BFI yang diduga melanggar aturan dalam UU fidusia dan kamipun tetap memberikan dukungan sepenuhnya kesaudara kami yang dimana sudah menyuarakan tuntutannya terhadap pihak leasing BFI, dan saya harap pihak leasing BFI juga bisa menampilkan akte fidusianya kalau memang BFI patuh dalam peraturan UU fidusia yang berlaku di NKRI,” ungkapnya.
Selanjutnya, ANDRES KETUA KKPMP MARCAB Malingping mengatakan, dalam penarikan paksa yang dilakukan oleh matel (mata elang) kuasa penarikan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dilakukan oleh pihak leasing BFI ini sudah melanggar UU fidusia no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,
“Ditariknya kendaraan dengan sepihak maka dari pihak BFI tidak taat UU, akta jaminan fidusia merupakan akta dibuat bersama sama debitur dan kreditur dihadapan notaris berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui pentingnya sifat kehadiran para pihak dalam membuatkan akta tersebut, kehadiran debitur kreditur dapat memperkuat pembuktian untuk membenarkan ketika terjadi suatu peristiwa hukum, jika suatu hari terjadi permasalahan hukum. sedangkan permasalahan yang ada sayah nyatakan BFI melanggar UU fidusia dikarnakan BFI tidak mendaftarkan fidusianya soalnya debitur tidak pernah merasa dibawa atau diajak bersama sama kepihak notaris, bahkan pembayaran DP pun lewat transfer,” papar Andres. (Red-CNC)