Ombudsman RI Sampaikan Hasil Pengawasan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Workshop IPB

BOGOR, CNC MEDIA – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan hasil pengawasan Ombudsman RI dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi pada workshop dengan tema “Tantangan, Peluang, dan Arah Kebijakan Subsidi Pupuk pada Kabinet Merah Putih dalam Rangka Mewujudkan Swasembada Pangan”, yang diselenggarakan pada Senin (2/12/2024) di IPB Convention Center, Bogor.

Pada kesempatan tersebut, Yeka memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian yang secara progresif menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman RI terkait tata kelola pupuk bersubsidi.

Pada tahun 2024 ini, terdapat tiga perubahan juklak dan juknis penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka meningkatkan agresivitas penyalurannya.

“Namun demikian, ternyata hal itu belum bisa menyelesaikan masalah pupuk bersubsidi secara keseluruhan. Oleh karena itu, ke depannya pupuk bersubsidi perlu payung hukum yang lebih kuat, tidak hanya melalui Peraturan Menteri Pertanian tetapi setidaknya setingkat Peraturan Presiden. Harapan Ombudsman melalui Perpres ini mampu menjadi angin segar dalam menyelesaikan persoalan pupuk bersubsidi yang sifatnya sistematis,” ucap Yeka.

Yeka juga menyampaikan lima poin hasil pengawasan Ombudsman dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Pertama, perbaikan pendataan, karena sampai saat ini tidak ada satu institusi yang bertanggung jawab terhadap kualitas pendataan.

Kedua, perbaikan insentif distributor dan kios, karena insentif distributor selama 13 tahun ini tidak pernah berubah, masih di angka Rp 50 per kilogram untuk distributor dan Rp 75 per kilogram untuk kios.

Ketiga, penguatan dalam pengawasan, karena subsidi menimbulkan disparitas harga sehingga pengawasan yang tidak kuat akan membuat pupuk bersubsidi mudah diselewengkan.

Keempat, menghentikan praktek yang membuat penyuluh dan petugas dinas menjadi objek pemeriksaan kejaksaan akibat pendataan yang salah.

Kelima, padu padan harus ada mekanisme ketika Dukcapil tidak bisa membaca NIK para petani. Semua penerima pupuk bersubsidi harus terdata, termasuk identitas lahan mereka.

“Saya berharap Perpres ini mengarah ke sana dan dengan itu, saya yakin pelayanan pupuk bersubsidi akan semakin lebih baik lagi,” tutup Yeka.

Workshop ini juga dihadiri oleh berbagai narasumber, termasuk Analis Kebijakan Kementerian Keuangan Khaled Tuanida Parlaungan, SVP Strategi Penjualan & LP PT. Pupuk Indonesia (Persero) Deni Dwiguna Sulaeman, Ketua Tim Bidang Barang Penting/Analis Perdagangan Ahli Muda – Kementerian Perdagangan Fitria Wiraswasti, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra, serta Asdep Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian dari Kemenko Bidang Pangan, Bona Kusuma.

Workshop ini diikuti sekitar 60 peserta undangan, yang berasal dari berbagai Kementerian/Lembaga, BUMN, akademisi, dosen, peneliti, organisasi profesi, asosiasi, dan stakeholders lain yang relevan. (Red-CNC)