Lebak. CNC MEDIA,- Rapat penghapusan aset desa Karangpamidangan digelar di aula kantor desa Karangpamidangan, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan segenap perangkat desa dan juga anggota BPD. Sabtu (26/12/2022)
Dilaksanakannya kegiatan tersebut mengingat aset yang sudah tidak bisa digunakan sudah menumpuk di gudang sehingga perlu penghapusan sesuai Permendagri nomor 1 Thun 2016 tentang pengelolaan aset desa, dan nantinya akan dilelangkan yang uangnya akan dikembalikan ke kas negara.
Barang barang atau aset yang sudah tidak terpakai yang akan dihapus tahun 2022 yaitu terdiri dari barang atau aset berupa printer, CPU, laptop, sofa, alat pengeras suara, pompa air, kipas angin, TV, Kompor, magic com dll. Jumlah aset yang perlu dihapus yakni senilai Rp 160.784.900.
Kepala Desa Karangpamidangan Rahman dalam sambutannya mengatakan perlunya penghapusan aset aset yang sudah tidak terpakai atau ketika ada insfrastruktur yang sudah diganti dengan yang baru, maka aset yang lama perlu dihapus sesuai peraturan, dan tertuang dalam berita acara.
“Sesuai instruksi dari inspektorat kemaren maka barang barang yang sudah tidak terpakai maka harus dihapuskan, sesuai peraturan Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa,” ujarnya Rahman. (Ahen-CNC)















