Lebak, CNC MEDIA.- Rencana kegiatan penambangan emas di perairan Bayah, kental dengan kepentingan bisnis dan berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan.
Selain itu, keluarnya Ijin Usaha Produksi (IUP) untuk kegiatan yang bakal dilaksanakan PT Graha Makmur Coalindo (GMC), patut diduga keras terjadinya praktek suap.
Demikian disampaikan politis PPP Lebak Musa Weliansyah, Selasa (24/11/2020), menyikapi pro kontra yang terjadi saat ini, usai berlangsungnya sosialisasi rencana kegiatan penambangan tersebut.
Berkait dengan terbitnya IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan Nomor 570/6/IUP OP.DPMPTSP/IV/2018, Musa yang juga menjabat sekretaris Komisi IV DPRD Lebak tersebut, mengaku telah menyampaian surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim.
“Saya telah sampaikan kepada Gubernur Banten, dampak yang kemungkinan terjadi akibat kegiatan operasi produksi emas yang dilakukan oleh PT GMC,” ujar Musa.
Musa berpendapat, dikeluarkanya IUP tersebut tanpa melalui kajian komprehensif dan matang.
Bahkan, patut diduga keras adanya indikasi kepentingan bisnis yang berpotensi terjadinya praktek suap dengan mengabaikan dampak kerusakan lingkungan.
Musa juga membeberkan, sebelas poin yang telah disampaikan secara terbuka kepada orang nomor satu di Banten, berkait dengan rencana penambangan emas di perairan Bayah.
Hal ini dilakukannya, demi kelestarian lingkungan pesisir pantai Lebak Selatan-Banten dengan mengindahkan amanat Undang-Undang RI No I Th 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil pasal 35 serta Undang-Undang RI No 32 Th 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109. Point-point tersebut yaitu:
1. Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai
2. Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai
3. Rusaknya daerah pemijahan ikan dan daerah asuhan
4. Semakin tinginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut
5. Menimbulkan konflik sosial antara masyrakat yang pro dan peduli lingkungan dengan pengusaha tambang
6. Meningkatnya identitas air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan penyedotan pasir yang didalamnya ada kandungan emas
7. Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut
8. Semakin meningkatnya pencemaran pantai
9. Berpotensi menimbulkan longsoran di hulu sungai akibat curamnya perairan laut yang berakibat derasnya air sungai yang mengalir, seperti sungai Cimadur, sungai Cisiih dan sungai Cihara
10. Penurunan kualitas air laut yang mengakibatkan keruhnya air laut
11. Berkurangnya pendapatan para nelayan pesisir pantai Lebak-Banten
“Atas dasar kemungkinan resiko tersebut diatas, saya bertindak secara pribadi dan atas nama masyarakat peduli lingkungan hidup, saya memohon kepada H. Wahidin Halim selaku Gubernur Banten, untuk segera mengkaji ulang dan mencabut IUP tersebut,” imbuh Musa.
Redaksi CNC MEDIA