LEBAK  

Musa Dukung Langkah Kejari Lebak Panggil Beberapa Saksi Terkait Dugaan Pungli di Desa Pagelaran

Kasi Intel Kejari Lebak, Andi Indra
Kasi Intel Kejari Lebak, Andi Indra

Lebak, CNC MEDIA.- Dugaan Kasus Pungutan Liar (Pungli) ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, dari pembebasan lahan untuk pembangunan tambak udang kini resmi ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak.

Kasi Intel Kejari Lebak, Andi Indra membenarkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pagelaran kasusnya sudah ditangani oleh Kejari Lebak, dan saat ini sudah ditangani oleh Pidsus Kejari Lebak.

“Benar, kasusnya sudah ditangani oleh Pidsus Kejari Lebak. Hari Senin Depan kita akan memanggil beberapa saksi dalam kasus tersebut,” kata Andi. Jumat (9/6/2023).

Surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negri Nomor : PRINT 672/M.6.14/Fd.1/06/2023 Tanggal 8 Juni 2023

Sementara itu sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendukung langkah Pidsus Kejari Lebak akan memanggil dan memeriksa kepala desa pagelaran dan suaminya yang bersetatus sebagai ASN yaitu kepala Sekolah SDN 1 Kadujajar kecamatan Malingping.

“Karena tindakan oknum kepala desa dan suaminya merupakan bentuk pelanggaran hukum sebagaimana pasal 12 hurup e Undang-Undang Nomor No 20 tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 Tahun maksimal 20 Tahun penjara,” kata Musa. Jumat (9/6/2023).

Musa juga menegaskan bahwa perkara dugan pungli oknum kades Pagelaran dan suaminya bukan perkara yang sulit bahkan korban dugaan punglinya sudah diperiksa oleh kejari dan menyerahkan beberapa alat bukti seperti kwitansi dan bukti transfer langsung kepada rekening oknum kades dan suaminya.

“Artinya dua alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup tinggal pemeriksaan kades dan suaminya, tidak butuh waktu lama untuk menaikan kasus tersebut ke tahapan penyidikan dengan menetapkan tersangkanya,” pungkasnya. (Red-CNC)