Lebak, CNC MEDIA.- Terkait tudingan Ormas LPI kepada salah satu Anggota DPRD Lebak Musa Weliasyah soal dugaan bekingi Peredaran Rokok Ilegal di Lebak Selatan.
Musa Weliansyah Anggota DPRD Lebak membantah soal bekingi peredaran Rokok Ilegal tersebut. Menurutnya, tuduhan Ormas LPI tidak mendasar lantatan hak tersebut dianggap mengada-ngada dan fitnah belaka.
“Saya kira tuduhan LSM LPI tidak mendasar dan fitnah belaka menduga dengan mengada-ngada itu pencemaran nama baik karena selama ini saya tidak pernah kenal dengan pengusaha atau penjual rokok ilegal justru saya selalu mendorong pelaku pengedar roko ilegal ditindak tegas,” ungkap Musa melalui keterangan tertulis yang di terima media ini. Rabu (12/5/2021).
Justru kata Musa, persoalannya oknum ormas LPI diduga kuat melakukan pemerasan terhadap penjual rokok ilegal bukan mendorong pada pihak yang berkopeten baik itu kepolisian maupun bea cukai yang ada mengintimidasi korban dengan ancaman akan diangkut atau dibawa karena menjual rokok ilegal padahal toko sembako tidak tau itu ilegal karena roko titipan seles/distributor dan ditanggungjawab distributor bahkan toko tersebut pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak bea cukai sehingga dia beranggapan itu rokok tidak masalah.
“Dengan cara intimidasi oleh oknum ketum LPI dan kawan-kawannya sebanyak 4 orang, akhirnya korban mengeluarkan dana Rp 5 Juta rupiah, saat itu korbanpun tidak diperbolehkan menghubungi siapapun sementara korban lainya juga sama, bahkan pemilik warung hingga pingsan akibat ketakutan karena gaya oknum LSM tersebut seolah-olah APH akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 1,6,” tuturnya.
Lebih lanjut kata dia, tindakan yang dilakukan oknum LSM diluar batas kewajaran dan bukan ranahnya harusnya jika mereka mengetahui adanya perbuatan pidana segera melaporkan pada pihak yang berwajib yang dalam hal ini kepolisian atau bea cukai.
Kemungkinan adanya korban lainnya untuk itu pihaknya minta Sat Reskrim Polres Lebak segera menindak tegas kasus dugaan pemerasan dan peredaran rokok ilegal siapapun yang terlibat usut tuntas termasuk beking dibalik pengusaha rokok ilegal.
“Sekali lagi saya tegaskan tuduhan itu fitnah dan tidak mendasar saya minta LPI segera melakukan klarifkasi bila tidak, saya akan melaporkan masalah ini ke unit siber Polda Banten, mengingat tuduhan LPI karena adanya laporan informasi pemerasan padahal saya tidak menyebutkan nama LSMnya namun dengan sendirinya ketum LPI kebakaran jenggot karena kedua lokasi tersebut beliau langsung yang datang dan diduga melakukan pemerasa bukti Video cctv dan pengakuan para korban sangat jelas,” ucap Musa.
“Saya hanya membantu pengusaha sembako yang dizolimi jadi korban bukan membekingi karena mereka tidak disengaja menjual roko ilegal karena itu titipan seles jadi unsur ketidak sengajaan terpenuhi mereka bukan turut serta apalagi mereka hanya agen bukan distributor,” pungkasnya.
Redaksi CNC MEDIA