Pandeglang, CNC MEDIA.- Konflik jual beli tanah milik Salimin Bin Bakinah seluas 12.680m2 terletak di blok Tajur Desa Munjul dijual oleh Kasmeri Bin Nur Bin Bakinah kepada Oyok Ganda Suryadi berujung di meja hijau.
Pasalnya, salah satu ahli waris, Armidin Bin Santa tidak terima, bahkan dia mengklaim tanah milik atas nama Salimin Bin Bakinah belum dipindahtangankan atau dihibahkan oleh Salimin (Kakek) kepada ahli waris manapun baik secara tertulis ataupun lisan.
Dikutip dari salah satu media online, Kepala Desa Munjul, Iip Suramiharja, berkomentar bahwa jual beli tanah milik Salimin Bin Bakinah yang dilakukan oleh Kasmeri Bin Nur Bin Bakinah tidak sesuai dengan SOP. Sebab sejak terbitnya AJB tidak pernah ada warkah atas hak tanah.
Tidak hanya itu, Iip juga menuding Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara pada tahun 2012 lalu, di Kecamatan Munjul telah mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) bodong.
“Transaksi ini jauh dari kelayakan prosedur jual beli tanah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan berdampak merugikan secara materil kepada para pihak ahli waris dan kerugian moril bagi pelaksana administrasi di desa Munjul,” cetus Iip disalah satu media online.
Namun sayangnya, pernyataan Kepala Desa Munjul, malah mendapatkan sindiran dari pengacara kondang di Banten. Menurut dia, harusnya, Kepala Desa Munjul tidak boleh menvonis atas masalah antar warganya terlebih permasalahan itu sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pandeglang
“Kades jangan vonis itu AJB bodong, itu masalah sedang ditangani oleh pengadilan, jadi biarkan berjalan, itu bukan kewenangan kepala desa, ngomong soal sah dan tidaknya,” cetus Direktur Kantor Hukum AM Munir dan Rekan. Rabu (2/6/2021).
Direktur Kantor Hukum AM Munir dan Rekan’, Misbakhul Munir SH MH menegaskan bahwa kepala desa Munjul menjabat dikursi desa sejak tahun 2015.
Sementara permasalahan AJB itu keluar tahun 2012, artinya Kades (iip) jangan menghakimi bahwa PPATs itu ilegal (bodong).
“Yang mengesahkan pajabat, sebelum Kepala Desa Munjul (Iip) duduk dikursi Kades, bagaimana dia bisa memberikan statment tersebut, ataukah hanya mencari popularitas? Saya kira lurah harus lebih berhati – hati dalam memuat berita apalagi di desanya sendiri, apa itu artinya?,” sindir Munir.
Mestinya, kata Munir, Kepala Desa harus menjaga kondusifitas dilingkungan, serta menjaga ketenangan kesinergian bukan malah melempar stetament yang terkesan menyerang Camat dan Kepala Desa sebelumnya. “Itu tidak lucu bukan,” cetusnya. (Nasrullah-CNC)
Redaksi CNC MEDIA