Jakarta, CNC MEDIA.- A (20), muncikari
yang menyediakan gadis di bawah umur kepada Buronan
FBI Russ Albert Medlin (49) akhirnya tertangkap polisi.
Muncikari A telah mengenal Russ Albert Medlin sejak
tahun 2017.
Saat itu, A bekerja di tempat hiburan di Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya menangkap A di sebuah rumah di
Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat
(19/6/2020) siang sekira pukul 13.00.
Diketahui A kabur ke Banten dari Jakarta setelah tahu
dirinya menjadi DPO pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
mengatakan dari hasil interogasi awal A ini mengakui
sudah menyuplai sekitar 10 perempuan di bawah umur ke
Russ Medlin.
“A ini sudah kenal dengan RAM (Russ Albert Medlin-Red)
sejak 2017 lalu, saat A bekerja di salah satu tempat
hiburan di Jakarta Barat.
“Namun sempat tak komunikasi dengan RAM, dan baru
komunikasi lagi sejak Februari 2019,” kata Yusri, Minggu
(21/6/2020).
Sejak tahun 2019 itu katanya A kembali aktif lagi
menyuplai perempuan di bawah umur kepada Russ
Medlin.
“Jadi rata-rata hampir setiap Minggu A ini menghadirkan
wanita di bawah umur ke kediamannya RAM,” kata Yusri.
Dari pengakuan A, kata Yusri, ia sedikitnya telah
memasok 10 perempuan di bawah umur kepada Russ
Medlin dan mendapatkan keuntungan hingga Rp20 juta.
“Jadi dari Februari 2019 hingga 2020 total keuntungan
dari A mencapai Rp 20 juta,” kata Yusri.
Sebelumnya Yusri menyebutkan bahwa A kabur dari
Jakarta ke Lebak, Banten, setelah tahu dirinya menjadi
DPO pihak kepolisian.
“Dari interogasi awal, A ini kabur ke Banten sejak
kemarin, setelah tahu ia jadi DPO atau buronan polisi,”
kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020)
sore.
Menurut Yusri penyidik sempat mencari A di kediamannya
di Jakarta.
“Namun A ini tidak ada di sana, dan informasi dari rekan-
rekannya A kabur ke Lebak, Banten,” kata Yusri.
“A, penyuplai perempuan di bawah umur ke buronan FBI
RAM sudah ditangkap di Banten, tepatnya di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten
Lebak,” kata Yusri, Jumat (19/6/2020).
Diketahui buronan FBI Russ Medlin dibekuk Subdit Cyber
Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah yang
dikontraknya di Jalan Brawijaya, Kebayoran, Jakarta
Selatan, terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur,
Minggu (14/6/2020).
Medlin diketahui terakhir kali masuk ke Indonesia pada
November 2019 menggunakan paspor sesuai identitas
dirinya, sebelum Red Notice, ia sebagai buronan
dikeluarkan FBI pada Desember 2019.
“Ia terbang dari Dubai, Uni Emirat Arab, masuk ke
Indonesia lewat bandara Halim Perdana Kusuma, pada
November 2019 dengan visa kunjungan.
“Setelah itu red notice bahwa dirinya buronan keluar pada
Desember 2019,” kata Yusri.
Menurut Yusri karena tahu adanya red notice atas dirinya,
Medlin, tidak keluar dari Indonesia, karena dipastikan
akan dijegal pihak imigrasi.
“Sejak Desember 2019, ia sempat tinggal di salah satu
apartemen di Jakarta dan kemudian sejak 3 bulan terakhir
ia mengontrak rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran
Baru, Jaksel, dan di sana ia ditangkap petugas karena
kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur,” kata
Yusri.
Ia menuturkan sampai Kamis (18/6/2020) pihaknya
masih menunggu kepastian ekstradisi yang akan
dilakukan terhadap buronan kelas kakap FBI,
Russ Albert Medlin (49) yang dibekuk Polda Metro Jaya,
Minggu (14/6/2020).
“Kepastian ekstradisi itu kami masih menunggu hasil
koordinasi dengan kedutaan besar Amerika Serikat serta
FBI,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis
(18/6/2020).
Yusri menjelaskan perwakilan Federal Bureau of
Investigation (FBI) sudah berada di Jakarta untuk
melakukan kordinasi dengan Divisi Hubungan
Internasional (Hubinter) Mabes Polri, terkait ekstradisi
Russ Albert Medlin .
Sembari menunggu kata Medlin, pihaknya memastikan
proses hukum terhadap tersangka terkait tindak pidana
persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur.
“Sampai saat ini tersangka RAM (Russ Albert Medlin-Red)
masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh
penyidik Cyber Crime terkait dugaan persetubuhan anak.
“Dan juga terus koordinasi antara Hubinter Mabes Polri
dengan FBI yang saat ini perwakilannya ada di Jakarta,”
kata Yusri.
Selain berkordinasi dengan perwakilan FBI, pihaknya juga
akan menemui Dubes AS di Indonesia terkait ini.
“Memang permohonan dari FBI agar yang bersangkutan
bisa diekstradisi kembali ke negaranya di Amerika
Serikat).
“Sambil menunggu surat dari sana, kita harus bertemu
perwakilan Dubes Amerika di Indonesia,” kata Yusri.
Tersangka Miedlin ditangkap Subdit Cyber Crime dirumah
kontrakannya yang baru 3 bulan ditempatinya di Jalan
Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia
ditangkap usai mengencani 3 perempuan yang disediakan
A yang hingga kini jadi buronan polisi.
Dari 3 perempuan yang dikencani itu, dua diantaranya
berusia 15 dan 17 tahun atau di bawah umur.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
AKBP Dhany Aryanda menjelaskan bahwa
Russ Albert Medlin , warga negara Amerika Serikat yang
jadi buronan FBI dalam kasus penipuan investasi saham
bitcoin hingga Rp 10,8 Triliun dan berhasil dibekuk
pihaknya, mengaku memiliki pesawat jet pribadi dan
kapal pesiar mewah.
Pesawat jet pribadi dan kapal pesiar itu adalah hasil aksi
penipuan Russ Medlin dengan modus investasi saham
bitcoin.
“Dari pengakuannya, yang bersangkutan memiliki
pesawat jet pribadi dan kapal pesiar mewah.
“Semuanya ada di Singapura, dan itu merupakan barang
bukti kasus penipuan bitcoin di Amerika,” kata Dhany di
Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Menurut Dhany, pihaknya sudah melaporkan hal itu ke
pihak interpol dan kedutaan Amerika Serikat.
“Sebab itu menjadi barang bukti kasus penipuan yang
dilakukannya di Amerika Serikat,” kata Dhany.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya diketahui
bahwa Russ Albert Medlin , sejak 2012 kerap mengunjungi
Indonesia, dan selalu menggunakan visa turis dengan
paspor berbeda.
Diduga kuat, kata Dhany, sejak 2012 itulah, Russ Medlin
telah melakukan pencabulan terhadap perempuan di
bawah umur di Indonesia.
“Sejak 2012 ia mengaku sudah bolak balik Indonesia-
Amerika. Sejak itu juga ia selalu mencari perempuan di
bawah umur untuk disetubuhi, dengan imbalan uang.
“Setiap beraksi, perempuan yang disetubuhi minimal dua
orang atau lebih,” kata Dhany.
Karenanya kata Dhany, korban Medlin di Indonesia
diduga mencapai ratusan.
Dan dipastikan bahwa Russ Medlin adalah pelaku
pedofilia atau penyuka hubungan seks dengan anak-
anak.
“Dari pengakuannya, ia punya banyak cewek atau
perempuan di Indonesia. Dan semuanya adalah di bawah
umur dan telah disetubuhinya,” kata Dhany.
Dari hasil kordinasi dengan interpol kata Dhany, diketahui
bahwa Medlin adalah residivis kasus pedofilia.
Ia pernah didakwa 3 kali di Amerika Serikat atas kasus itu
pada 2004, 2006 dan 2008.
Seperti diketahui Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya
membekuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI),
Russ Albert Medlin (46), warga negara Amerika Serikat,
pelaku penipuan investasi saham bitcoin hingga Rp 10,8
Triliun.
Medlin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan
Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Minggu (14/6/2020). Saat ini Medlin diamankan
di Mapolda Metro Jaya.
Penangkapan Medlin berawal dari dugaan persetubuhan
anak dibawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Roma Hutajulu
mengatakan dibekuknya Russ Albert Medlin berawal dari
penyelidikan dugaan pedofilia yang terjadi di rumah di
mana Medlin tinggal yakni di Jalan Brawijaya, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan.
“Dari laporan masyarakat itu, kami gerebek rumah itu dan
mendapati tersangka RAM, WNA asal Amerika, yang baru
saja menyetubuhi 3 orang perempuan, dimana 2
diantaranya adalah dibawah umur yakni berusia 15 dan
17 tahun,” kata Roma dalam konpers di Mapolda Metro
Jaya, Selasa (16/6/2020).
Dari hasil penyelidikan kata Roma diketahui bahwa Medlin
kerap meminta dicarikan perempuan dibawah umur
kepada A, perempuan berusia 20 tahun, warga negara
Indonesia melalui pesan
WhatsApp. A, saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Diduga A ini adalah mucikari atau penyedia perempuan
di bawah umur kepada Medlin. A ini sekarang kami buru,”
kata Roma.
Dalam kasus ini kata Roma, tersangka A mengenalkan
Medlin dengan korban yakni SS, perempuan berusia 15
tahun.
“Medlin lalu mengajak SS berhubungan intim layaknya
suami istri dan meminta SS mengajak dua rekan lainnya
yakni LF dan TR. Mereka masing-masing diberi imbalan
Rp 2 Juta, untuk berhubungan intim bersama-sama
dengan Medlin,” katanya.
Dari penyelidikan katanya diketahui bahwa Medlin kerap
merekam video dengan HP saat ia berhubungan intim
dengan ketiga perempuan itu dan perempuan dibawah
umur lain, sebelumnya.
“Pelaku kadang meminta bantuan salah satu korban
untuk memegang HP, sementara pelaku melakukan
hubungan layaknya suami istri dengan perempuan
dibawah umur lainnya,” kata dia.
Berdasarkan keterangan para korban, kata Roma
diketahui bahwa pelaku sering meminta dicarikan
perempuan di bawah umur dengan ukuran badan kecil
dengan menjanjikan imbalan sejumlah uang. “Dari
semuanya, diduga kuat Medlin ini adalah pelaku pedofilia.
Bahkan ia residivis kasus serupa di Amerika Serikat pada
tahun 2004, 2006 dan 2008,” kata Roma.
“Pelaku juga sering meminta para perempuan di bawah
umur atau korbannya, untuk mengirim foto dan video
telanjang melalui WhatsApp, dengan dijanjikan imbalan
uang,” kata Roma.
Dari pendalaman pihaknya kata Roma diketahui bahwa
Russ Albert Medlin atau RAM merupakan seorang
buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan
control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November
2016, tentang informasi pencarian buronan Interpol
United States, yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember
2019 dan tercatat sebagai tersangka.
“Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, RAM diketahui
telah melakukan penipuan investor saham bitcoin sekitar
$ 722 juta USD atau sekitar Rp 10,8 Triliun. Modus
penipuan dengan dalih investasi saham dan membuat,
mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan
metode cryptocurrency skema ponzi,” kata Roma.
Dalam kasus pelecahan anak, kata Roma, Medlin terakhir
kali dihukum penjara selama 2 (dua) tahun oleh
Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS pada 2008,
atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual
terhadap anak berusia 14 tahun dan menyimpan material
video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban
seksual.
“Saat ini kami tetap memproses hukum terhadap
tersangka RAM ini, meskipun ia buronan FBI . Proses
hukum kami lakukan, sembari menunggu request dari FBI
atau pihak interpol. Juga untuk kemungkinan ekstradisi,
kami menunggu pihak terkait,” kata Roma.
Kepada Russ Albert Medlin kata Roma akan dijerat Pasal
76 D junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5
Miliar,” kata Roma.
Dari tangan Medlin, kata Roma disita barang bukti berupa
uang tunai sebesar Rp. 6.3 Juta yang merupakan uang
kepada 3 perempuan dimana dua diantaranya di bawah
umur.
Disita pula uang tunai sebesar Rp. 60 Juta, pecahan
Rp.100.000 dan uang tunai sebesar USD. 20 Ribu
pecahan USD.100, serta 8 HP dan dua laptop.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Yusri Yunus mengatakan dibekuknya Russ
Medlin berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan
persetubuhan dibawah umur yang terjadi di rumah
dimana Medlin tinggal.
“Dari laporan masyarakat, selama beberapa bulan ini,
banyak anak perempuan dibawah umur keluar masuk ke
rumah itu,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda
Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Dari sana kata dia tim melakukan penyelidikan dan
mendapati ada tiga anak dibawah umur berusia antara 14
sampai 16 tahun, yang mengaku telah melayani seksual
seorang warga negara asing di rumah itu.
“Tim lalu melakukan penggerebekan di rumah itu dan
menangkap yang bersangkutan atas dugaan tindak
pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai
UU Perlindungan Anak,” kata Yusri.
Kemudian kata dia pelaku diamankan di Mapolda Metro
Jaya. “Setelah di dalami, kami dapati bahwa dari red
notice Interpol, yang bersangkutan adalah buronan FBI
kasus penipuan saham Bitcoin,” kata Yusri.
Sementara kata Yusri, pihaknya terus mendalami kasus
dugaan pedofilia yang dilakukan Medlin.
“Ia sudah tinggal di rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran
itu, selama 3 bulan terakhir. Sejak itu, di sana ia sudah
melakukan praktek pedofilia terhadap puluhan anak
perempuan di bawah umur melalui seorang penyedia atau
mucikari, yakni perempuan yang saat ini buron dan kami
buru,” papar Yusri.
Meski baru 3 bulan tinggal di rumah itu kata Yusri, Medlin
diketahui sudah bolak balik Indonesia- Amerika Serikat,
sejak 2012.
“Ia selalu datang dengan visa turis. Jika masa tinggal visa
habis ia kembali ke Amerika. Medlin selalu datang
dengan menggunakan paspor yang berbeda-beda,” kata
Yusri.
Dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan interpol, kata
Yusri, diketahui bahwa Russ Medlin adalah residivis
kasus pedofilia di Amerika Serikat. Ia pernah dihukum
atas kasus pedofilia pada tahun 2004, 2006 dan tahun
2008.
“Jadi yang bersangkutan diduga adalah pedofilia, dan
juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi
bitcoin. Korbannya di Amerika Serikat ada ratusan dan
kerugian para korban totalnya mencapai sekitar Rp 10,8
Triliun,” kata Yusri.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya membekuk buronan
Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin, pelaku
penipuan investasi saham bitcoin.
Medin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan
Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Minggu (14/6/2020).
Medlin ditangkap oleh tim penyidik Subdit Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di tempat
persembunyiannya di sebuah rumah yang dikontraknya di
Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).
Medlin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI
setelah diduga melakukan penipuan investasi saham
bitcoin, pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New
Jersey.
Sejak akhir 2019, Medin hilang bak ditelan bumi. Namun
keberadaannya kini berhasil diketahui dan ditangkap
Polda Metro Jaya.
Redaksi CNC MEDIA.