Jakarta, CNC MEDIA – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap 9 Desember. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta adanya pergeseran fokus dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya memperingati Hakordia ini sebagai momentum terkait PPN atau pajak pertambahan nilai 12%, bahwa peringatan ini harus menjadi momentum untuk menambal atau mencegah kebocoran sehingga tidak perlu menambah pajak pertambahan nilai 12% karena kebocoran kita itu 30% dari APBN kita,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (8/12/2024).
Boyamin mengatakan bahwa setiap tahunnya ada Rp 1.000 triliun uang APBN yang hilang akibat kebocoran tersebut. Dia membandingkan nilai yang bisa didapat pemerintah jika berhasil menutup kebocoran anggaran itu dibanding pendapatan dari naiknya PPN menjadi 12%.
“Kalau APBN kita itu Rp 3.100 sampai Rp 3.200 triliun, kalau bicara 30% aja berarti kita sudah kehilangan Rp 1.000 triliun. Kalau kita mampu mencegah bocor anggaran kita baik uang masuk, uang keluar bocornya ini separuh aja, kita sudah dapat Rp 500 triliun dibandingkan dengan PPN ini yang hanya akan mendapatkan Rp 120 triliun,” terang Boyamin.
“Daripada rakyat jengkel dan marah karena merasa dipalak, maka pemberantasan korupsi di depan harus dibuat momentum mengurangi kebocoran minimal separuh tadi sehingga setiap tahunnya kita tidak kehilangan Rp 1.000 triliun karena bocor,” sambung Boyamin.
Boyamin mengatakan bahwa upaya pencegahan kebocoran anggaran itu menjadi pekerjaan rumah dari penegak hukum mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, hingga Polri. Aparat hukum tersebut, kata Boyamin, harus mampu memetakan peristiwa yang rentan terjadinya kebocoran anggaran.
“Caranya bagaimana? Uang masuk dari pajak, Bea Cukai, royalti, dan sumber daya alam, semuanya harus masuk sepenuhnya. Tidak ada korupsi, suap, kongkalikong, atau manipulasi pajak sehingga kita bisa menaikkan pada posisi yang menjadikan Rp 500 triliun dari proses yang kita kembangkan itu,” kata Boyamin.
Selain upaya pencegahan kebocoran anggaran, MAKI juga mendorong Hakordia menjadi momentum dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dia mengaku siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika RUU tersebut tidak kunjung disahkan dalam enam bulan ke depan.
“Momentum pemberantasan korupsi kita adalah fokus yang utama pada pencegahan uang masuk dan uang keluar serta penegakan hukum yang lebih keras. Ke depan, harus disahkan RUU Perampasan Aset. Kalau dalam enam bulan ke depan tidak ada, saya akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta RUU Perampasan Aset disahkan,” pungkas Boyamin. (Red-CNC)