Mendikdasmen Abdul Muti Rancang Skema Baru PPDB, Istilah Zonasi Dihapus

banner 120x600

Jakarta, CNC MEDIA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengaku telah merancang skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dirinya mengatakan istilah zonasi tidak akan lagi digunakan dalam sistem PPDB.

Menurut Abdul Muti, kata zonasi akan diganti dengan istilah lain. “Nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” kata Abdul Muti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Meski begitu, Abdul Muti enggan membeberkan istilah lain pengganti zonasi. Secara lengkap, kata Abdul Muti, seluruh skema PPDB akan disampaikan lebih lanjut. “Kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar,” jelas Abdul Muti.

Abdul Muti menyampaikan, aturan terkait PPDB itu akan diterbitkan sekitar bulan Maret 2025, atau sebelum hari raya Idul Fitri. “Tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri karena kajiannya sekali lagi, sudah selesai. Sistemnya juga sudah kami tetapkan, tinggal menunggu waktu saja,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Mendikdasmen Abdul Muti untuk mengkaji secara mendalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. Hal itu disampaikan Abdul Muti usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

“Intinya terkait PPDB, Pak Presiden meminta atau menugaskan kami untuk memperdalam kajian pelaksanaannya,” kata Abdul Muti. Ia mengatakan dalam rapat, masalah sistem PPDB zonasi dibahas secara khusus dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan hasil kajian yang sudah dilakukan Kementerian Pendidikan dengan para Kepala Dinas Pendidikan Indonesia dan para pakar. “Dan audiensi kami dengan beberapa stakeholder penyelenggara pendidikan,” katanya.

Baca juga :  Anies-Muhaimin (AMIN) Mulai Pendaftaran ke KPU RI, 20.000 Simpatisan ikut Mengantar

Menurut Abdul Muti, hasil kajian mendalam yang akan dilakukan Kementeriannya nanti akan kembali dibahas dalam sidang kabinet sebelum dikeluarkan keputusan final. “Dan nanti keputusan terkait pelaksanaan PPDB akan dibahas secara khusus dalam sidang kabinet,” katanya.

Terpisah, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan telah meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Muti untuk menghapus sistem zonasi sekolah. Pernyataan itu disampaikan Gibran lantaran faktor besar atau kunci terjadinya Indonesia Emas di 2045 ada pada sektor pendidikan.

“Mungkin bapak ibu melihat pidato saya di YouTube di depan para kepala dinas pendidikan. Jadi kalau kita bicara masalah generasi emas, Indonesia Emas 2045 ini kuncinya ada di pendidikan, di anak-anak muda,” kata Gibran saat memberikan sambutan di acara Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah di Aryaduta Hotel, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Pengertian Jalur Zonasi

Aturan terkait jalur PPDB tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca juga :  Presiden Jokowi : Jadikan Momen Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai Inspirasi Menebar Kedamaian

Sistem zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda harus memperhatikan tiga aspek, yaitu sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Adapun bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penerapan zonasi dilakukan melalui kerja sama antar Pemda. Selanjutnya, Dinas Pendidikan wajib mengumumkan penetapan wilayah zonasi paling lambat satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *