Lebak, CNC MEDIA.- Beredarnya Video Perseteruan Antara Salah Satu Ormas yang Membantu Mediasi disalah satu Perusahaan Pembiayaan/Lesing TAP yang Berada di wilayah Tanggerang, Oknum Dept colector atau Matel Merampas Kendaraan Pada senin 23 Mei 2022 penarikan paksa oleh matel yang bermodus menanyakan angsuran, kejadian ini menimpa ke salah satu warga Kp Cimundu desa Cihara kecamatan Cihara, MOBIL AGYA WARNA MERAH NOPOL B 1321 VOM.
Penarikan terjadi di Pom Bensin Rangkas Bitung Mandala samping Gerbang Tol dan Dekat Jaraknya ke Kantor Pos Lantas Mandala Rangkas kabupaten Lebak Banten.
Informasi yang diterima redaksi, Yuda bersama istrinya pinjam mobil yang berniat untuk periksa kandungannya yang berusia 8 bulan dan sekaligus mengantar ibunya ke RSUD Rangkas Bitung, setelah sampai Rangkasbitung tepatnya di Pom Bensin ada 6 orang menghampirinya lalu berkata nyuruh Keluar paksa dari Kendaraan tersebut lalu Merampas Kunci Kontaknya dan Berkata keras Menakut Nakuti si Korban.
Tak Selang Beberapa Lama Yuda yang Bawa Kendaraan tersebut dimasukan Ke mobil lalu dibawa kearah TOL Rangkas Arah Tujuan Tanggerang miris nya yang saya serap informasi lewat WhatApp suami istri yang diculik ini mengalami keran kandungannya selama di Tol Rangkas menuju Tangerang kantor TAP, adanya Video yang beredar pas masuk ke area kantor leasing TAP di Tank City kota Tangerang, ada segerombolan yang diduga matel yang arogansi ketika kluarga besar ORMAS KkPMP niat untuk diskusi terkait Kendaraan tersebut namun dihadang sama gerombolan yang diduga Preman-matel yang membekingi salahsatu leasing TAP di Tank City,
Ketua KKPMP ANDRES pada hari Kamis (2/6/2022) memaparkan Bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Matel tersebut jelas Melawan Hukum yang dimana diketahui bersama Prosedur Penarikan Kendaraan yang Bermasalah terkait Angsuran telah diatur Dalam Undang Undang NO 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,
“UU tersebut menerangkan Bahwa fidusia atas dasar Kepercayaan dengan Ketentuan Bahwa Benda yang Hak Kepemilikan dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik, menyikapi dalam hal ini menurut saya perusahan finance TAP sudah melanggar hukum yang dimana dudah diatur dalam UU putusan pengadilan pasal 15 disebutkan dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan Demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, jaminan fidusia mempunyai eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan, yang jelas proses penarikan oleh debt colektor harus dilengkapi,
1. adanya sertifikat fidusia
2. surat kuasa surat tugas penarikan yang benar
3. kartu sertifikat propesi
4. kartu identitas,
dan Saya Berharap Para Penegak Hukum (APH) Khususnya di Wilayah Hukum Kabupaten Lebak segera Mengambil Langkah Tegas Sesuai dengan Aturan UU yang Berada di NKRI, demi kenyamanan Masyarakat Pengguna Jalan warga khususnya di wilayah Kabupaten Lebak,” jelasnya. (Bejo-CNC)