Kab Serang, CNC MEDIA.- Bukan kali pertama SDN 1 Pontang kecamatan Pontang Kabupaten Serang Banten dapat sorotan negatif bahkan diduga SD tersebut kerapkali lakukan Pungli dengan Modus Iuran sukarela namun terkesan maksa, parahnya lagi dalam hal ini modus pungutan tersebut untuk acara partisipasi pelepasan salah satu guru SDN 1 Pontang yang pensiun, yang memang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pendidikan, sampai pada puncaknya jadi keluhan wali siswa bahkan hal ini informasinya sudah tersampaikan ke Ombusdman Provinsi Banten. Hal nya diungkap Rahmat Aktifis LSM Penjara Provinsi Banten. Rabu (20/4/2022).
“Sekolah Dasar Negeri 1 Pontang Ini parah kemarin Maret 2022 diduga lakukan Pungutan Liar (PungLi) terhadap Siswa atau Wali Siswa dengan ketentuan Besaran RP: 100.000 untuk wali siswa atau siswa yang ikut acara tersebut bagi siswa atau wali siswa yang tidak ikut pun dikenai biaya RP: 25.000 bahkan demi terselenggaranya acara tersebut Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diliburkan.” Kata Rahmat
Pada hal kita ketahui bersama apa pun modusnya Pungli tidak di benarkan apalagi di lingkungan Pendidikan, tarikan atau iuran yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli, apabila :
1. Besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang tua siswa.
2. Mengandung unsur pemaksaan dalam hal pembayaran. Nah yang dilakukan SDN 1 Pontang ini Jelas terindikasi Pungli dan Secepatnya hal ini akan kami tindak lanjuti ke APH ” katanya kepada awak media .
Lain Hal Sayang saat akan dikonfirmasi lebih lanjut kepala sekolah SDN 1 Pontang beranjak pulang dengan alasan ada keperluan keluarga seakan enggan dikonfirmasi. (WN-CNC)