LEBAK  

LPKPK DAN KKPMP PERTANYAKAN IZIN PETERNAKAN AYAM DI DESA SANGHIANG

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Koncab Lebak dan Komando Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) MC Malingping, persoalkan adanya dugaan pelanggaran kegiatan usaha ternak ayam di Kp. Babakan Buah, Rt 05/Rw 02, Desa Sanghiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak-Banten yang belum memiliki dokumen perizinan sebagai mana mestinya.

Terpantau dengan jelas lokasi bangunan kandang untuk ternak ayam tersebut sangat berdekatan dengan permukiman warga. Sehingga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap warga di lingkungan setempat.

Seperti halnya yang diutarakan oleh Musa, Ketua Pemuda, Kp. Babakan Buah, Desa Sanghiang kepada awak media ia mengatakan, dari pihak warga setempat sudah menyatakan sikap menolak dengan adanya peternakan ini.

“Saya tidak habis pikir pak, kok bisa – bisanya untuk usaha ternak ayam yang dapat menimbulkan dampak lingkungan lokasinya berdekatan dengan permukiman warga, pasalnya, kami sebagai masyarakat awam tidak mengerti tentang mekanisme perizinan, hanya saja, kalau secara nalar saya yang awam, ini tidak seharusnya terjadi,” jelasnya.

Ketua LPKPK Koncab Lebak, Ucu Suhardi yang sebelumnya sudah melakukam investigasi ke lokasi, mengungkapkan, pada Selasa (11/5/2021).

“Segala jenis kegiatan usaha yang dapat menimbulkan dampak lingkungan, memang sudah seharusnya mendapat izin resmi. Baik persetujuan lingkungan melalui Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk usaha ternak ayam disini, saya mencurigai dan menduga kuat belum memiliki dokumen perizinan, adapun langkah apa yang akan dilakukan LPKPK setelah mengetahui perihal ini akan ditindak lanjuti,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, untuk bangunan seperti kandang ayam itu syaratnya harus memiliki dokumen UKL/UPL, bahkan untuk luas tertentu diwajibkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Sementara, Andres, Ketua KKPMP MC Malingping mengatakan langkah selanjutnya, jika ternyata benar belum memiliki dokumen perizinan apa pun. Kami pastikan akan segera meminta surat rekomendasi dari DLHK dan DPMPTSP Lebak kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak untuk melakukan tindakan, namun sebelumnya akan melalui Satpol PP Kecamatan Malingping.

“Tindakan itu baik berupa penyegelan atau apa pun tindakan lainnya, yang sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Bejo-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *