Jabar, CNC MEDIA.- Rohmat Hidayat.S.H, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Mengatakan Pada awak media pihaknya menyoroti serius Statement Marpaung di salah satu media online yang mengatakan bahwa berita tentang dugaan adanya MOU (perjanjian) dan beberapa transferan dari RKD ke oknum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah Hoax itu adalah stetmen pembelaan diri .
Lanjut Rohmat pihaknya menantang Marpaung untuk melakukan pembuktian dengan dasar kebenaran bukan pembenaran karena pihak Lpi sendiri memeiliki beberapa bukti Transferan dari rekening Dana Desa ke rekening Oknum tersebut agar jangan sampai publik di bikin kliru dan salah persepsi maka dari itu jika memang benar merasa sebagai lawyer yang profesional harus mampu menyatakan benar itu benar dan salah itu salah.
Maka dari itu pihak LPI mendesak agar Aparatur Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penindakan dengan dugaan bahwa sudah adanya penyelewengan atau pun penyalahgunaan penggunaan anggaran Dana Desa yang tanpa adanya Legalitas yang jelas dalam peruntukan dan tanpa di setujui oleh pihak pihak yang berwenang salah satunya Gubernur Jawabarat selaku Kepala Daerah Tertinggi di Provinsi Wajib Mengetahui agar LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) terkait anggaran itu jelas karena anggaran Dana Desa diperuntukan untuk membangun Desa bukan untuk kepentingan perlindungan Hukum.
Perlindungan Hukum yang seperti apa yang dimaksud pada persoalan ini apakah seorang kepala Desa diduga keras akan melakukan sebuah tindak pidana sehingga mengantisipasi namun tidak memikirkan aspek administrasi pada penggunaan anggaran yang jelas itu adalah anggaran dari negara bukan uang pribadi.
Dengan Adanya problem ini pihak LPI pun akan segera melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi JawaBarat Dan Mabes Polri karena diduga keras ini sudah menyalahi aturan malahan berindikasi pada kerugian keuangan negara meski perdesa dianggap kecil namun jika di Global untuk beberapa Desa bukan anggaran yang sedikit dan juga dugaan adanya Pungutan Liar pun akan segera dilaporkan pula kepada Siber Pungli Mabes Polri agar segera ada epek jera dan tidak adalagi persoalan di kemudian hari.
Ketum LPI juga mendukung penuh upaya Pelaporan yang akan dilakukan oleh salah media online yang dianggap melakukan pemberitaan Hoax atau bohong Oleh Marpaung karena jelas sudah merusak citra dan nama baik media serta sudah membuat gaduh publik. (Red-CNC)