Lebak, CNC MEDIA.- Sepanjang pesisir pantai Lebak Selatan tepatnya di Kecamatan Cihara Lebak Banten kini marak kegiatan usaha pasir ayak yang katanya itu merupakan bahan baku semen perekat herbel, saat di datangi awak Media mereka menyebut bahwa ini merupakan kegiatan yang bisa memberikan penghidupan untuk mereka masyarakat kecil.
“Namun kami juga sadar bahwa kegiatan kami ini sebetulnya merupakan kegiatan yang bertentangan dengan aturan bahkan melanggar undang-undang Lingkungan Hidup. Namun kami tidak bisa berkutik ketika kondisi perekonomian kami bergantung ada kegiatan pasir Ayak,” cetus salah satu penambang. Sabtu (16/9/2023).
Sementara di tempat lain salah satu Aktivis Pengamat Lingkungan Hidup Lpi (Laskar Pasundan Indonesia) melalui Ketua Umum nya Rohmat Hidayat mengatakan pada saat dipinta tanggapan oleh awak media bahwa pemerintah kabupaten Lebak seolah menutup mata dengan pengusaha – pengusaha yang mengadakan aktivitas tersebut yang mana saat ini begitu marak penambangan pasir pantai yang dilakukan pengayakan dengan dalih untuk pembuatan mortar atau semen perekat.
Dengan diamnya pihak perintah akan hal yang jelas dapat merusak sistem sepadan pantai serta dapat mengakibatkan abrasi karena jelas dengan dilakukanya penambangan pasir pantai sudah jelas terkikis semakin menipis maka hal itu pun sudah jelas jelas menyalahi aturan seharusnya pihak APH dan Pemerintah daerah bersikap tegas akan apa yang dilakukan oleh para pengusaha serta berikan pemahaman yang baik bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada praktek yang diduga melanggaran aturan tersebut
Lpi menduga keras diamnya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak atau pun Provinsi Banten yang seolah olah tutup mata pada praktek yang dilakukan oleh para pengusaha ini diduga keras ada upeti atau koordinasi dari Aktifitas tersebut karena jelas jika beracuan pada aturan serta memikirkan dampak yang akan terjadi ini sudah bukan lagi ranah biasa melainkan diduga ada tindakan melawan Hukum.
Maka dari itu pihak LPI akan segera bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten agar segera dapat di tindak lanjuti serta dapat bersikap tegas yang mana kepedulian terhadap lingkungan adalah sebuah kewajiban bagi semua pihak namun Lpi juga mendesak APH untuk tidak diam saja karena jelas disini ada sanksi pidana juga bagi mereka yang melakukan penambangan tanpa izin apalagi mereka diduga keras dikendalikan oleh beberapa oknum pengusaha nakal.
“Lpi pun mengancam akan menggelar Aksi Unras Di Dinas Lingkungan Hidup Jika aduan yang akan dilakukan tidak ditanggapi bahkan akan membuat laporan terkait dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah,” pungkasnya. (Red-CNC)