LPI Pertanyakan Perealisasian Denda Pajak Kendaraan di Bapenda Jabar dan Minta di Transfarankan sesuai UU KIP

banner 120x600

Jabar, CNC MEDIA.- Aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) kembali menyoroti Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang mana kali ini pihak LPI menduga keras bahwa Denda Pajak Kendaraan Bermotor tidak direalisasikan Ke PAD (pendapatan asli daerah) yang mana jika hal tersebut jelas direalisasikan ke PAD sebuah hal tabu jika posisinya ada penghapusan atau pun diskon Denda yang mana jika beracuan pada PAD adalah sebuah kewajiban. Jumat (25/8/2023).

Lanjut LPI melalui Ketua Umumnya yaitu Rohmat Hidayat, dirinya amat sangat tertarik menyoroti hal tersebut yang mana hari ini masyarakat seakan akan dibutakan dengan transparansi hal hal seperti ini yang masyarakat hari ini tahu hanyalah disaat mereka telat membayar pajak disitulah tertera Denda namun dari hal Denda yang Masyarakat kumpulkan selaku Wajib Pajak tidak ada satu pun keterbukaan informasi publik yang dilakukan.

Baca juga :  Ketua DPW FWPI Lampung Angkat Bicara Soal Penangkapan Ketua PPWI Wilson Lalengke

Dengan hal tersebut Lpi meminta kepada Pemprov Jabar untuk menunjukan transparansi untuk publik berapa pendapatan pertahun dan kemana saja alokasi dari Denda PKB tadi karena jika beracuan pada pajak Pokok itu sudah jelas regulasi dan aturan bakunya namun pada Denda pajak kendaraan ini masih sangat kurang.

“Maka LPI pun akan segera melayangkan surat permintaan transparansi dari Bapenda sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik jika memang pihak Bapenda Jabar tidak merespon pihak LPI akan segera gelar Aksi Unjuk Rasa di Pemprov Jawa barat sebagai dasar bahwa masyarakat hari ini harus melek dengan segala kegiatan yang ada di Pemerintahan apalagi berkaitan dengan keuangan,” pungkasnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *