LEBAK, CNC MEDIA – Pekerjaan Rabat Beton Kampung Cibedung-Cijalu, Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, menjadi sorotan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Lebak, akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa dalam pelaksanaan kegiatan Kepala desa ikut serta dalam melakukan pemesanan material yang seharusnya dilakukan oleh TPK.
Kualitas bangunan pun diragukan, terutama karena tidak digunakannya plastik cor di bagian tengah jalan yang sedang dikerjakan. Bahkan, saat hendak dikonfirmasi, Kepala Desa menghindari awak media, meninggalkan lokasi proyek tanpa memberikan penjelasan.
Jika proyek dana desa sepenuhnya dikelola oleh Kepala Desa tanpa melibatkan TPK, hal ini bertentangan dengan peraturan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Sesuai regulasi, TPK memiliki peran penting dalam pengadaan barang dan jasa, sementara Kepala Desa dilarang menjadi pelaksana proyek dana desa.
Staf Khusus Invit Tipikor LP-KPK Komcab Lebak, Tanoe Wijaya, yang berada di lokasi pembangunan Rabat Beton, menyampaikan keprihatinannya terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai standar.
“Kami melakukan investigasi langsung ke lapangan dan menemukan bahwa badan jalan masih berupa tanah gembur serta tidak menggunakan plastik cor di bagian tengah. Ini dapat mengurangi daya tahan konstruksi dan kualitas proyek,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa sempat berada di lokasi proyek, tetapi memilih kabur saat hendak dikonfirmasi, meninggalkan pekerja yang tengah menunggu kedatangan Truk Molen (Mixer Truck).
LP-KPK mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar lebih serius dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, dan tidak membiarkan pekerjaan dilakukan secara asal-asalan.
“BPD jangan tutup mata terhadap proyek seperti ini. Pendamping teknis dan pendamping desa juga harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kami tidak menemukan keberadaan TPK di lokasi proyek, bahkan ada isu bahwa seluruh kegiatan ini langsung dikelola oleh Kepala Desa—mulai dari pembelian material hingga pelaksanaan proyek,” tambahnya.
Sesuai UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023, Kepala Desa dan perangkatnya dilarang menjadi pelaksana proyek dana desa. LP-KPK menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa guna memastikan setiap proyek berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Bj-CNC)
















