LEBAK, CNC MEDIA.- Adanya surat Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak liburan hari raya idul fitri tahun 2021 di Provinsi Banten ternyata menimbulkan banyak polemik ditataran bawah. Hal itu diungkapkan oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Lebak, pada Minggu (16/05/2021).
Ucu Suhardi, Ketua LP KPK Komcab Lebak menyatakan bahwa adanya surat Intruksi Gubernur Banten tersebut dinilai “Plin-plan” tanpa ada kebijakan yang matang yang pro terhadap pedagang, dan pegiat wisata.
“Surat tersebut baru di Intruksikan pada Sabtu malam, artinya setelah destinasi wisata dibuka. Seharusnya, kalau mau tutup, tutup dari awal, jangan membuat kebijakan yang membingungkan rakyat di bawah,” ucap Ucu.
Ia menambahkan bahwa Gubernur Banten telah membuat aturan PPKM Skala Mikro yang mewajibkan pengelola destinasi wisata untuk melakukan screening tes antigen dan Genose.
“Optimalkan saja penerapan dan pelaksanaannya. Jangan pedagang yang dirugikan akibat kebijakan ini. Jika ingin membuat kebijakan, Gubernur Banten harus berfikir juga terhadap ganti rugi pedagang akibat Intruksi yang dibuat oleh Gubernur Banten,” pungkasnya. (Bejo-CNC)
Redaksi CNC MEDIA