LEBAK  

LP KPK Komcab Lebak Kritisi Kebijakan Gubernur Banten yang Terkesan Plin Plan

banner 120x600

LEBAK, CNC MEDIA.- Adanya surat Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak liburan hari raya idul fitri tahun 2021 di Provinsi Banten ternyata menimbulkan banyak polemik ditataran bawah. Hal itu diungkapkan oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Lebak, pada Minggu (16/05/2021).

Ucu Suhardi, Ketua LP KPK Komcab Lebak menyatakan bahwa adanya surat Intruksi Gubernur Banten tersebut dinilai “Plin-plan” tanpa ada kebijakan yang matang yang pro terhadap pedagang, dan pegiat wisata.

“Surat tersebut baru di Intruksikan pada Sabtu malam, artinya setelah destinasi wisata dibuka. Seharusnya, kalau mau tutup, tutup dari awal, jangan membuat kebijakan yang membingungkan rakyat di bawah,” ucap Ucu.

Baca juga :  Pemalsuan Dokumen Tanah Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Ia menambahkan bahwa Gubernur Banten telah membuat aturan PPKM Skala Mikro yang mewajibkan pengelola destinasi wisata untuk melakukan screening tes antigen dan Genose.

“Optimalkan saja penerapan dan pelaksanaannya. Jangan pedagang yang dirugikan akibat kebijakan ini. Jika ingin membuat kebijakan, Gubernur Banten harus berfikir juga terhadap ganti rugi pedagang akibat Intruksi yang dibuat oleh Gubernur Banten,” pungkasnya. (Bejo-CNC)

Baca juga :  Kerap Terjadi Kecelakaan di Jalan Simpang-Cibeyeh, KKPMP MC Malingping Harapkan Perbaikan

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *