SERANG, CNC MEDIA — Tim Penyidik Satreskrim Polres Serang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terjadi di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Kelima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang adalah:
– KA alias Kipli (31) — anggota ormas
– BM alias Bongkol (25) — sekuriti PT GRS
– AR (32) — karyawan
– SI alias Ipoy (32) — karyawan
– AJ alias Mika (39) — karyawan
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers pada Senin, 25 Agustus 2025, menyampaikan bahwa dari 15 orang yang diperiksa, lima di antaranya terbukti melakukan pengeroyokan. Turut hadir dalam konferensi tersebut Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, dan Ps Kasihumas Ipda Rijal Nusa Bakti.
Kapolres menjelaskan peran masing-masing pelaku:
– KA, BM, dan AR melakukan pemitingan, tendangan, pukulan, serta menginjak korban Anton, staf Humas KLH.
– SI dan AJ melakukan pemukulan terhadap wartawan.
Terkait dugaan keterlibatan dua anggota Brimob, TG dan TR, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto menyatakan bahwa kasusnya telah ditangani Bidang Propam. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Briptu TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti memukul staf Humas, sementara TG tidak terbukti terlibat karena diketahui berusaha melerai.
Insiden kekerasan terjadi saat rombongan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan melakukan kunjungan ke PT GRS untuk menindaklanjuti pelanggaran lingkungan dan pelepasan segel police line oleh pihak perusahaan. Sebelumnya, KLH telah memberikan peringatan pada tahun 2023 dan melakukan penyegelan pada Februari 2025 karena pencemaran lingkungan.
Kedatangan tim KLH pada 21 Agustus bertujuan untuk menutup operasional perusahaan yang kembali berproduksi secara ilegal. Namun, kunjungan tersebut berujung pada aksi kekerasan terhadap jurnalis dan staf KLH.
Kapolres menegaskan bahwa korban pengeroyokan adalah seorang jurnalis serta staf Humas KLH yang berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan. Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Red-CNC)
















