PANDEGLANG, CNC MEDIA – Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang berlokasi di Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, tengah menjadi sorotan publik.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 12.255.035.000 (dua belas miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga puluh lima ribu rupiah) ini diduga tidak transparan, lantaran papan informasi proyek tidak dipasang secara terbuka kepada masyarakat. Peristiwa ini terpantau pada Senin (20/10/2025).
IJONG, perwakilan dari organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP), menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek negara tersebut. Ia menegaskan bahwa kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat membahayakan para pekerja.
“Pekerja proyek negara tanpa perlindungan K3 bisa menghadapi risiko kecelakaan fatal. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan dan hak pekerja,” ujar IJONG.
Pengabaian terhadap K3 dapat berujung pada sanksi hukum bagi perusahaan, mulai dari denda, penyegelan lokasi, hingga pidana apabila terjadi kecelakaan kerja yang serius.
Selain itu, pekerja di proyek ini juga diduga tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal perlindungan tersebut wajib diberikan, termasuk bagi pekerja kontrak di bawah tiga bulan.
Ketiadaan BPJS menyebabkan pekerja kehilangan akses terhadap jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang seharusnya menjadi hak dasar dalam setiap proyek pembangunan yang dibiayai negara. (Jae-CNC)
















