PANDEGLANG, CNC MEDIA.- Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang berinisial AS, diketahui membuang komoditi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa daging ayam yang sudah beraroma bau busuk.
Demikian disampaikan Dede Juhaedi seorang aktivis dari Aliansi Pemuda Cibitung melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/02/2021).
Menurut Dede, di Kecamatan Cibitung tidak sedikit KPM yang merasa kecewa dan merasa dirugikan akibat komoditi yang dinilai tidak beekualitas dan penyalurannya pun tidak tepat waktu.
Dede menyesalkan, program BPNT yang seyogjanya untuk pemerataan pemenuhan kebutuhan pangan bagi masyarakat tidak mampu, dan untuk meringankan beban masyarakat miskin. Namun faktanya BPNT seakan dijadikan ajang cari untung oknum tertentu.
“Jika terus begini komoditi yang disalurkan pihak suplier, gimana mau memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, yang bisa bisa masyarakat malah kekurangan gizi,” terang Dede.
Dede menambahkan, mengacu kepada perpres no 63 tahun 2017 yaitu meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas dan administrasi, sudah sepatutnya pihak terkait yang terlibat dalam regulasi penyaluran komoditi dapat melaksanakannya dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Bukan sebaliknya realita yang ada, KPM menerima komoditi malahan tidak sesuai dengan harapan dan tujuan program sembako tersebut, ” ucap Dede.
Selama ini yang menjadi perusahaan pemasok ( suplier ) di Kecamatan Cibitung adalah CV CAS. Dan akibat buruknya kualitas komoditi sehingga warga KPM di Kecamatan Cibitung merasa kecewa.
“Wajar jika KPM kecewa, sebab hampir semua desa salah satu komoditi daging ayam sudah berbau busuk dan tidak layak konsumsi.
Lantaran daging ayam busuk ini lah yang membuat AS membuang komoditi BPNT tersebut, ” cetusnya seraya mengatakan, hal ini sudah jelas tidak sesuai dengan UUD 1945 yakni, mensejahterakan kehidupan bangsa.
Tidak terpenuhinya prinsip 6 T dalam Program BPNT, tentu ini salah satu lemahnya pengawasan baik dari Dinas Sosial maupun dari Tim Koordinator Kabupaten (Timkoorkab).
“Timkoorkab seharusnya tegas untuk memberikan sanksi kepada pemasok nakal dan ini sudah jelas daging ayam busuk disalurkan oleh pemasok yang turut tanda tangani fakta integritas, ” pintanya.
Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Hj Nuriah, kata Dede, dirinya menyarankan agar Nuriah selaku kepala dinas segera mampu memberikan solusi untuk menghindari kesan ajang cari untung oknum tertentu dari nominal bantuan KPM sebesar Rp.200.000 yang dapat merugikan KPM itu sendiri.
“Saya minta Hj Nuriah, segera memberikan efek jera dan sanksi kepada CV CAS, dan dia juga segera melakukan evaluasi kinerja TKSK kecamatan selaku pendamping program. Padahal pada hari yang sama aktviis baru melaksanakan aksi terkait komoditi tidak layak konsumsi dengan dugaan kinerja yang kurang tepat yang menjadi suplayer komentar. (Sede)
Redaksi CNC MEDIA