Koramil 0109/Munjul Bagikan Masker dan Sosialisasi Penerapan Prokes Covid-19

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Personel Angkatan Darat Komando Rayon Militer (Koramil) 0109/Munjul yang tergabung dalam tim yustisi Kecamatan Munjul, membagikan masker sekaligus mensosialisasikan tertib lalin dan wajib masker kepada pengendara dan pejalan kaki, Kamis (03/06/2021)

Serda Suandi selaku team gugus tugas di Kcamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang-Banten yang tergabung dalam Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Pandeglang bersama , TNI dan Polri mengatakan pelaksanaan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat di area jalan raya Munjul dan sekaligus melakukan sosialisasi untuk selalu tertib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kecamatan Munjul.

“Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah, TNI dan Polri kepada masyarakat, sekaligus penegakan Peraturan Bupati Pandeglang tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pandeglang-Banten,” ujarnya.

Sebelum dilaksanakan kegiatan pembagian masker di area pasar maupun jalan raya Kecamatan Munjul, Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Pandeglang menggelar apel gabungan untuk mendengarkan arahan dan instruksi dari koordinator lapangan di halaman markas Komando Rayon Militer 0109/Munjul, Pandeglang-Banten.

Baca juga :  Konsultan Pengawas : Soal Proyek Asal Jadi di SDN Kramatmanik 2, Perusahaan harus Bertanggung Jawab

Dalam instruksinya, koordinator lapangan menyampaikan bahwa kegiatan pembagian masker ini difokuskan diarea pasar yakni di ruas jalan dan di dalam pasar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan/tidak memakai masker saat melintas di jalan ataupun yang beraktifiktas di dalam pasar.

Dalam kesempatan yang sama, tim yustisi dari Koramil 0109/Munjul sekaligus mengimbau kepada seluruh pengendara/pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas (lalin) serta di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, para pengguna jalan/pengendara wajib menerapkan protokol kesehatan.

Serda Suandi menginstruksi kepada tim yustisi yang turun kelapangan untuk selalu mensosialisasikan kepada para pengendara/pengguna jalan untuk taat dan tertib terhadap aturan lalu lintas serta patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat bepergian.

Baca juga :  Diduga Lakukan Pungli, Oknum Panitia Penyelenggara Program Sertifikat PTSL 2017 Desa Cahaya Mekar

“Kepada para pengguna jalan/pengendara diimbau untuk tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam beraktifitas/berkendara, selain itu juga sangat perlu mematuhi aturan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang banten agar terciptanya transportasi yang aman, selamat, dan sehat,” pungkasnya. (Nasrullah-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *