LEBAK, CNC MEDIA – Persoalan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Panggung Enterfrise Ltd (PT PEL) kembali mencuat. Warga dari tiga desa di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak—Desa Muara, Desa Wanasalam, dan Desa Cipedang—mendesak pemerintah serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersikap tegas terhadap lahan seluas lebih dari 201 hektare yang dinilai terlantar sejak HGU diterbitkan pada 1993.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Kamis (8/1/2026). Pertemuan dipimpin Asisten Daerah (Asda) II Setda Provinsi Banten, Budi Santoso, AP, MAP, dan dihadiri perwakilan masyarakat, kepala desa, Kanwil ATR/BPN Banten, manajemen PT PEL, serta sejumlah OPD.
Warga Nilai PT PEL Ingkar Kewajiban
Warga menilai PT PEL tidak pernah memanfaatkan lahan sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam SK HGU. Kondisi ini memicu konflik agraria berkepanjangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kepala Desa Muara, H. Ujang Hadi, S.IP., menyebut pertemuan dengan pihak perusahaan sudah berulang kali dilakukan, namun tidak pernah menghasilkan solusi. “Kami menilai PT Panggung sudah tidak mampu menyelesaikan persoalan dengan warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak 2022 persoalan lahan eks HGU telah diajukan ke Kanwil ATR/BPN Banten hingga ke Kementerian ATR/BPN untuk dijadikan tanah obyek reforma agraria (TORA), namun belum ada kepastian.
Perwakilan warga, Jakri, menegaskan kewajiban pemegang HGU telah diatur jelas dalam SK HGU. “Fakta di lapangan, PT Panggung tidak menjalankan kewajiban tersebut dan tidak sesuai dengan izin prinsip,” katanya.
Sementara itu, Dana Setiawan mendesak Pemprov Banten dan Tim GTRA bertindak tegas. “Perlu dibuat komitmen dan perjanjian resmi antara warga dan PT Panggung. Jika tidak mampu menyelesaikan masalah, jangan menambah masalah baru,” tegasnya.
Pemerintah Siap Kawal Penyelesaian
Menanggapi tuntutan warga, Asda II Budi Santoso menegaskan pemerintah akan mengawal penyelesaian konflik sesuai ketentuan hukum. “Apabila kesepakatan telah tercapai namun PT Panggung tetap tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, maka lahan eks HGU akan dijadikan tanah TORA,” ujarnya.
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan agraria, sekaligus membuka peluang redistribusi tanah melalui skema GTRA.
Audiensi menghasilkan kesepakatan bahwa masyarakat bersama PT PEL akan melakukan verifikasi data bidang tanah eks HGU yang sudah dan belum dibayarkan. Proses verifikasi dijadwalkan berlangsung 14 Januari–14 Februari 2026.
Latar Belakang
PT PEL hadir di Lebak Selatan pada 1992 dengan rencana proyek tambak udang dan membebaskan lahan lebih dari 200 hektare. Namun sejak terbit HGU Nomor 12/HGU/1993 yang ditandatangani Kepala BPN Soni Harsono pada 31 Mei 1993, hingga kini tidak ada kegiatan sesuai perizinan. (Red-CNC)
















