BANTEN  

Klaim Salah Satu Warga Sukamaju Cikeusal Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

banner 120x600

Serang, CNC MEDIA.- Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan, Misbakhul Munir SH.MH, membantah pemberitaan salah seorang warga Sukamaju bernama Asan yang mengklaim telah menyegel Jalan Tol Serang-Panimbang dikarenakan uang dari pembebasan tol tersebut ditilep oleh Oknum Desa, itu sangat tidak benar

Dalam berita tersebut apa yang disampaikan oleh Asan tidak benar dan mengarah ke Perbuatan Melawan Hukum, dalam berita tersebut juga menyebutkan bahwa Asan meminta uang pergantian senilai 85 juta rupiah.

Dalam kesempatan tersebut Praktisi Senior tersebut mengatakan bahwa Kliennya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dengan No 12 Pdt/2021/Pn Srg dikarenakan merasa bahwa Asan tidak mau menerima uang tersebut hingga sebagai aparatur desa hanya merasa dititipi atas uang pembebasan tol dari pemerintah tersebut.

Direktur Kantor Hukum tersebut juga mengatakan bahwa kliennya tersebut ditekan oleh beberapa oknum yang mengaku suruhan Asan agar menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 900.000/meter dari jumlah tanah yang terkena gusuran tol seluas 257 m², itu sungguh tidak masuk akal, bagaimana klien kami dapat membayar uang sebesar tersebut jika pergantian pemerintah dari Apresial  hanya Rp.99.000/m².

Baca juga :  Al Muktabar Tetap Menjabat sebagai Pj Gubernur Banten Meski Dilantik Jadi Deputi di Sekretariat Wapres

Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum hingga adanya penyegelan terhadap jalan tol (sebagaimana berita salah satu media Jumat 30 juli 2021) adalah tidak dibenarkan.

Dalam kesempatan tersebut Praktisi Hukum tersebut juga menyebutkan pentingnya mendukung program pemerintah dalam percepatan ekonomi yang salah satunya adalah pembangunan jalan tol Serang-Panimbang sebagaimana Perpres dan Perpu yang telah mengatur hingga apabila ada pihak pihak yang merasa keberatan maka pemerintah melalui tatanan aparatur setelah melalui semua aturan akan menyerahkan melalui Pengadilan Negeri setempat, apalagi jalan tol ini telah jadi dibuat maka secara otomatis permasalahan tersebut telah selesai, tegasnya.

Baca juga :  PEDULI LINGKUNGAN, GRUP 1 KOPASSUS MENANAM 5.000 POHON DI DESA CILOWONG BANTEN DALAM RANGKA HUT KE-69 KOPASSUS

“Kami meminta kepada pihak Asan agar mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Serang sebagaimana yang telah di jadwalkan dan jangan melakukan hal hal yang melawan hukum apalagi dengan cara memblokade jalan tol, yang bisa sangat beresiko hukum terhadap dirinya sendiri,” tambahnya di Kantor Hukum AM Munir & Rekan Cikatapis Serang-Banten. (NS-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *