SERANG, CNC MEDIA – Polemik dugaan pelanggaran perizinan yang menyeret PT Sinar Global Technologi (SGT) di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
Ketua LSM Seroenting Jaya Indonesia (SEROJA), Taslim Wirawan, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap dugaan persoalan perizinan yang kini ramai disorot masyarakat.
Menurutnya, investasi memang penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi setiap perusahaan wajib tunduk pada aturan dan tidak boleh beroperasi sebelum seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
“Jangan sampai perusahaan sudah beroperasi, tetapi izin dasar seperti PBG, izin lingkungan, maupun izin produksi belum tuntas. Ini bisa menjadi preseden buruk terhadap penegakan aturan di Kabupaten Serang,” tegas Taslim.
Ia meminta pemerintah daerah, khususnya dinas teknis terkait, bersikap transparan dan tidak terkesan melakukan pembiaran.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran administrasi ataupun aturan lainnya, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan hanya sebatas teguran administratif tanpa pengawasan nyata di lapangan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana legalitas perusahaan tersebut,” ujarnya.
Selain soal izin, Taslim menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal dan kepedulian lingkungan.
“Perusahaan jangan hanya mencari keuntungan, tetapi juga harus memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar. Penyerapan tenaga kerja lokal dan kepedulian terhadap lingkungan itu penting agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari,” pungkasnya.
Hingga kini, upaya konfirmasi awak media belum mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait kelengkapan perizinan, izin produksi, maupun tuntutan warga soal lingkungan dan tenaga kerja lokal.
Belum adanya klarifikasi dari manajemen PT SGT dinilai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga berharap perusahaan segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak semakin meluas.
Uding, warga Kampung Cijampang, menegaskan masyarakat tidak menolak investasi maupun aktivitas industri, tetapi perusahaan harus mematuhi seluruh ketentuan hukum.
“Kami bukan menolak perusahaan, tetapi perusahaan juga harus menghargai masyarakat sekitar. Semua izin harus jelas dan jangan mengabaikan dampak lingkungan maupun hak warga untuk mendapatkan kesempatan kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui dinas terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada kekurangan izin, harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai timbul persoalan baru di kemudian hari. Pemerintah juga harus tegas supaya masyarakat merasa dilindungi,” tegasnya.
(CNC day)















