Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lantik Advokat DePA-RI: Jaga Integritas, Hindari Sensasi

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohammad Eka Kartika (tiga, kanan) menerima Plakat dari Ketum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid (dua, kiri) saat acara Penyumpahan Advokat DePA-RI di Bandung pada 30 Oktober 2025 (Foto: Dok. DePA-RI)

BANDUNG, CNC MEDIA – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bandung, Dr. Mohammad Eka Kartika, SH, M.Hum, secara resmi mengambil sumpah para advokat dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dalam sebuah upacara yang berlangsung di Kota Bandung, Kamis, (30/10/2025).

Dalam siaran pers yang dirilis DePA-RI pada Jumat (31/10/2025), KPT Bandung menyampaikan pesan tegas kepada para advokat yang baru disumpah agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam menjalankan profesinya.

“Profesi advokat adalah Officium Nobile, profesi yang terhormat. Kerjakan amanah klien dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” ujar Dr. Eka Kartika.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga perilaku, khususnya dalam ruang sidang. Ia menegaskan bahwa advokat tidak sepatutnya menciptakan kegaduhan atau merendahkan aparat penegak hukum.

“Jangan gembar-gembor apalagi menjelek-jelekkan aparat penegak hukum, apalagi sambil naik meja di ruang sidang. Akan menyesal dan gigit jari nanti apabila izin atau Berita Acara Sumpah dicabut atau dibekukan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, bersama jajaran pimpinan nasional dan daerah, antara lain Sekjen Sugeng Aribowo, Wasekjen Azrina Fradella, Ketua DPD Jawa Barat Aulia Taswi, serta Broto Pramono Istianto dari DPD DePA-RI Jakarta.

Luthfi Yazid menyatakan sepakat dengan arahan KPT Bandung. Ia juga menambahkan bahwa sebagai advokat, anggota DePA-RI harus memegang teguh prinsip-prinsip dasar profesi dan terus mengembangkan kapasitas diri.

Dalam arahannya, Luthfi menekankan empat hal penting:

1. Menjaga integritas dan kejujuran, dengan berpegang pada kode etik advokat sebagai fondasi negara hukum, rule of law, dan supremacy of law.
2. Mengamalkan kredo DePA-RI, “Justitia Omnibus” (Justice for All), yakni memperjuangkan keadilan tanpa pandang bulu.
3. Mengembangkan soft skills, seperti kemampuan berpikir kritis, komunikasi efektif, kerja tim, kecerdasan sosial, public speaking, empati sosial, serta pemahaman terhadap teknologi hukum digital, AI, big data, dan bahasa internasional.
4. Memperluas jaringan profesional, baik nasional maupun internasional, serta mencari mentor dan pelatih yang tepat untuk mendukung kesuksesan karier.

“Tanpa kemampuan tersebut, advokat akan ketinggalan zaman. Di era yang cepat berubah, penuh ketidakpastian dan volatilitas, advokat harus memiliki kemampuan adaptif yang tinggi,” pungkas Luthfi. (Red-CNC)