LEBAK  

KENDARAAN JADI SEMERAWUT DAN MENUMPUK, KURANGNYA LAHAN PARKIR DI PASAR RANGKASBITUNG MENCUAT PROTES

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Atas tindakan larangan parkir di salah satu ruas jalan Sunan Kalijaga yang menjadi titik parkir oleh aparat Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, yang mengakibatkan penumpukan kendaraan sehingga adanya teguran dari pemilik toko dan pejalan kaki karena penumpukan kendaraan di salasatu titik parkir sampe dengan pintu toko dan trotoar pasar.

Karna Suhendar seorang pengguna parkir yang berasal dari Sargeni Cileles mengeluh dengan lahan parkir yang tadinya dekat dengan toko/pasar sekarang harus bawa dan panggul barang dengan jarak yang lumayan jauh dari parkir kendaraannya.

Juliana Batubara merupakan Bendahara PC PMII Lebak sangat menyayangkan atas aturan larangan parkir di salah satu titik ruas jalan Sunan Kalijaga, sebenarnya jalan tersebut sudah di atur oleh Bupati Kabupaten Lebak dengan berdasarkan Putusan dinas perhubungan dengan nomor : 25/Kep.711-DISHUB/2020 tentang penetapan ruas-ruas jalan umum yang menjadi lokasi parkir salahsatunya ruas-ruas jalan sunan kalijaga dikarnakan carut-marutnya pasar rangkasbitung yang tidak memiliki lahan parkir terkusus kendaraan roda empat.

Baca juga :  Uji Kesetaraan Daring dan Semi Daring 30 PKBM di Kab Lebak Digelar Serempak

Lanjut Juliana Batubara Padahal dengan adanya parkir kendaraan di area ruas jalan salah satu penyumbang PAD Kabupaten Lebak dan peran pemerintah seharusnya mendukung dan memanfaatkan ruang kosong untuk parkir masarakat yang menjadi solusi. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *