Lebak, CNC MEDIA.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala UPTD Samsat Malingping Kabupaten Lebak Samad sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan. Ia diduga mendapatkan keuntungan dengan mark up harga tanah untuk mendapatkan keuntungan selisih.
“Kemarin Rabu (21/4) menetapkan tersangka SMD yang tidak lain sekretaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat di Malingping Lebak,” kata Asep Nana Mulyana kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (22/4/2021).
Asep menerangkan, tersangka menggunakan modus selaku sekretaris tim pengadaan yang tahu soal rencana pembangunan UPTD Samsat Malingping pada 2019. Pengetahuan itu ia manfaatkan untuk terlebih dahulu membeli tanah warga di lokasi yang akan dibangun Samsat.
Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan Rp 500 ribu per meter untuk pengadaan tanah di Malingping yang luasnya 6.400 meter. Tersangka sebelumnya membeli dari warga untuk tanah itu dengan nilai Rp 100 ribu per meter.
“Dia membeli terlebih dahulu dengan harga Rp 100 ribu per meter. Pada saat akan digunakan, kemudian negara membayar lebih besar daripada jumlah itu kurang lebih Rp 500 ribu,” jelasnya.
Kajati menilai bahwa jenis korupsi yang dilakukan tersangka disebut corruption by design. Samad tahu persis Pemda melakukan pengadaan lahan dan ia sebagai panitia sudah menyiapkan tanah untuk dijual agar mendapatkan selisih.
“Ini corruption by design, dia beli dulu tanah itu dan kemudian tidak dibalikan namanya dulu, seolah tanah si A pemilih tanah, tapi saat pembayaran dia mendapatkan selisih harga yang harusnya diterima si pemilik tanah,” terangnya.
Transaksi pengadaan ini dilakukan pada 2019. Saat ini, proses pembangunan untuk Samsat masih berlangsung. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Pandeglang.
“Ini tahun anggaran tahun 2019 peruntukan untuk pembangunan Samsat Malingping,” ujarnya.
Redaksi CNC MEDIA